Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan yang diumumkan pada Jumat, 27 Maret 2026 ini hadir sebagai solusi atas kendala teknis yang dialami wajib pajak saat mengakses sistem baru, Coretax. Bersamaan dengan perpanjangan waktu tersebut, pemerintah juga memastikan penghapusan seluruh sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban pelaporan serta pembayaran PPh Pasal 29 dalam rentang waktu tambahan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah otoritas pajak menyadari adanya tantangan nyata di lapangan selama masa transisi sistem Coretax. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan secara terbuka mengakui bahwa sistem baru tersebut masih mengalami hambatan teknis yang cukup mengganggu pengalaman pengguna. Dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Purbaya menceritakan pengalamannya sendiri saat mencoba mengakses sistem yang sering kali mengalami loading berulang, hingga membutuhkan beberapa kali percobaan hanya untuk masuk ke dasbor pelaporan. Menurutnya, kendala ini bukan sekadar masalah teknis biasa, melainkan dipicu oleh desain sistem yang kompleks serta dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengeksploitasi celah keamanan dalam infrastruktur digital tersebut.
Dampak dari perpanjangan ini cukup signifikan bagi stabilitas kepatuhan wajib pajak. Dengan memberikan ruang bernapas selama satu bulan penuh, pemerintah berupaya menjaga agar angka rasio kepatuhan tidak merosot tajam akibat frustrasi masyarakat terhadap gangguan sistem. Tanpa adanya kebijakan ini, banyak wajib pajak yang berpotensi terkena sanksi administratif secara otomatis karena kegagalan teknis sistem, yang tentu saja akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap digitalisasi perpajakan. Langkah ini juga memberikan waktu bagi DJP untuk melakukan stabilisasi sistem agar lebih ramah pengguna (user-friendly) bagi masyarakat umum yang tidak memiliki keahlian teknis tinggi.
Sebagai konteks tambahan, sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi besar-besaran administrasi perpajakan di Indonesia yang bertujuan mengintegrasikan seluruh proses perpajakan menjadi satu pintu yang lebih efisien. Namun, implementasi sistem skala besar seperti ini memang sering kali dihadapkan pada tantangan "masa transisi" yang tidak terelakkan. Hingga 26 Maret 2026, DJP mencatat total 9.131.427 SPT telah masuk ke sistem. Angka ini setara dengan 59,79 persen dari total target 15,27 juta laporan yang ditetapkan tahun ini. Artinya, masih ada sekitar enam juta wajib pajak yang diharapkan dapat segera menuntaskan kewajibannya dalam masa perpanjangan yang telah diberikan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk terus membenahi infrastruktur sistem Coretax agar ke depannya proses pelaporan pajak menjadi jauh lebih mulus dan andal. Meski saat ini masih terdapat celah yang perlu ditambal, langkah akomodatif yang diambil pemerintah patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kendala yang dirasakan wajib pajak. Bagi masyarakat, perpanjangan waktu ini adalah kesempatan emas untuk segera menuntaskan kewajiban tanpa perlu khawatir akan sanksi denda. Mengingat tenggat waktu baru jatuh pada 30 April, disarankan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir guna menghindari potensi penumpukan trafik sistem yang mungkin terjadi kembali.