Raksasa tambang emas asal Amerika Serikat, Newmont Corporation, secara resmi membantah keterlibatan perusahaan dalam sengketa pembayaran pesangon ratusan mantan karyawan PT Newcrest Mining Limited di Halmahera Utara, Maluku Utara. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas tuntutan 735 mantan pekerja yang hingga kini belum menerima hak pesangon pasca-PHK massal pada tahun 2020, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi Newmont Corporation, Jessica Geurkink, menegaskan bahwa segala isu terkait mantan tenaga kerja di Tambang Gosowong adalah warisan dari masa lalu yang sudah selesai sebelum proses akuisisi Newcrest dilakukan. Menurutnya, Newcrest telah melepaskan seluruh kepemilikan dan keterlibatan operasionalnya di tambang tersebut sejak 2020. Oleh karena itu, Newmont berargumen bahwa kewajiban ketenagakerjaan yang timbul saat ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang mengoperasikan tambang tersebut sekarang.
Konflik ini bermula ketika ratusan mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM)—yang saat itu mayoritas sahamnya dikuasai Newcrest—menggugat perusahaan karena pesangon mereka tak kunjung cair. Meski para pekerja telah memenangkan putusan di tingkat Mahkamah Agung yang memerintahkan pembayaran hak-hak mereka, realitanya hingga saat ini perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut. Para pekerja yang rata-rata telah mengabdi lebih dari dua dekade ini merasa terkatung-katung setelah menempuh jalur hukum yang panjang.
Dampak dari kebuntuan ini tidak hanya dirasakan oleh para pekerja yang kehilangan pendapatan utama, tetapi juga mencoreng iklim investasi pertambangan di Indonesia. Kasus ini menjadi preseden buruk yang memicu kekhawatiran mengenai perlindungan hak pekerja dalam skema akuisisi perusahaan multinasional. Ketika sebuah entitas besar berpindah tangan, sering kali terdapat "celah" dalam transisi tanggung jawab sosial dan legal, yang jika dibiarkan tanpa penyelesaian, dapat memicu ketegangan sosial di wilayah lingkar tambang yang berdampak pada stabilitas operasional di daerah.
Perlu dipahami, Newcrest Mining Limited merupakan pemain lama di Indonesia yang menanamkan investasi melalui PT Nusa Halmahera Minerals sejak tahun 1990-an dengan memegang 75 persen saham. Jejak panjang mereka di Halmahera tertuang dalam Kontrak Karya (KK) Generasi VI yang ditandatangani pada 1997. Namun, peta kekuatan berubah drastis pada 2023 ketika Newmont Corporation mengakuisisi Newcrest senilai US$17 miliar (sekitar Rp290 triliun), sebuah transaksi jumbo yang menyatukan dua raksasa emas dunia di bawah satu atap.
Pihak Newmont sendiri menyatakan keberatan atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Perusahaan mengeklaim selalu memegang teguh praktik bisnis yang bertanggung jawab dan patuh terhadap hukum. Mereka menilai narasi yang beredar saat ini tidak akurat dalam mencerminkan keadaan sebenarnya dan menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasi korporasi di mata publik.
Persoalan ini menyisakan pertanyaan besar bagi para mantan pekerja: ke mana mereka harus menagih janji setelah putusan kasasi MA keluar namun eksekusi hak tetap mandek? Di tengah besarnya nilai akuisisi yang mencapai ratusan triliun rupiah, nasib 735 pekerja ini kini menjadi cermin penting tentang bagaimana tanggung jawab korporasi seharusnya tidak luntur hanya karena berganti kepemilikan. Tanpa adanya mediasi yang konkret dari pihak-pihak terkait, sengketa ini berisiko terus menjadi luka terbuka bagi para pekerja yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya di tanah Halmahera.