Kementerian Koperasi secara tegas membantah adanya keterkaitan antara bentrokan antarwarga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dengan rencana pembangunan fisik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya pada Rabu (25/3/2025), menegaskan bahwa gesekan yang terjadi merupakan konflik agraria lama terkait sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung turun-temurun, dan sama sekali tidak memiliki irisan dengan program pemerintah tersebut.
Munculnya spekulasi yang mengaitkan bentrokan tersebut dengan proyek Kopdes Merah Putih sempat beredar di media lokal, yang memicu disinformasi di tengah masyarakat. Padahal, hingga saat ini, belum ada satu pun pembangunan fisik Kopdes Merah Putih yang dilakukan di lokasi tersebut. Pemerintah pun menyesalkan adanya narasi yang menggiring opini publik ke arah yang keliru di tengah situasi konflik yang sensitif.
Dampak dari penyebaran informasi yang tidak akurat ini cukup serius, terutama dalam menciptakan keresahan sosial. Ketika sebuah konflik lahan yang kompleks disederhanakan atau dikaitkan dengan agenda pemerintah tanpa dasar yang kuat, hal itu berisiko memicu polarisasi yang lebih luas. Selain menghambat proses mediasi yang sedang berjalan, disinformasi semacam ini juga berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang seharusnya dirasakan manfaatnya secara kolektif, bukan justru menjadi pemicu gesekan baru.
Lebih jauh lagi, Kementerian Koperasi telah menetapkan standar ketat terkait legalitas lahan untuk pembangunan fisik Kopdes Merah Putih. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025, setiap aset tanah atau bangunan yang akan digunakan wajib berstatus clean and clear atau bebas dari sengketa. Aturan ini menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, guna memastikan keberlanjutan operasional koperasi di masa depan agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pembangunan di wilayah yang masih dalam status sengketa tanah ulayat jelas tidak dimungkinkan secara administratif maupun prosedural.
Sebagai langkah nyata, pihak Kementerian Koperasi telah menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengumpulkan fakta-fakta objektif di lapangan. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi, juga telah turun langsung untuk berdialog dengan tokoh masyarakat setempat. Hasil penelusuran di lapangan semakin memperkuat fakta bahwa insiden tersebut murni persoalan sengketa tanah antarwarga, tanpa ada intervensi maupun sangkut paut dengan rencana pembangunan gerai atau pergudangan koperasi.
Di tengah arus informasi yang sangat cepat, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring setiap kabar yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. Menjadikan sebuah konflik sosial sebagai komoditas isu tanpa dasar yang jelas justru hanya akan memperkeruh suasana dan memperlambat upaya rekonsiliasi yang dilakukan oleh tokoh adat serta aparat setempat. Stabilitas wilayah adalah kunci utama agar pembangunan ekonomi, termasuk kehadiran koperasi, dapat berjalan dengan lancar di masa depan demi kesejahteraan warga Flores Timur secara keseluruhan.