Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, terhitung mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa delapan platform digital utama telah diinstruksikan untuk segera menyesuaikan sistem mereka guna meminimalisir risiko paparan konten berbahaya bagi anak di bawah umur. Kebijakan ini menjadi langkah krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia, dengan menekankan pada pembatasan usia pengguna dan moderasi konten yang lebih ketat.
Di tengah implementasi regulasi ini, respons dari pengelola platform tampak beragam. Hingga Jumat malam (27/3/2026), baru empat dari delapan platform yang memberikan tanggapan resmi kepada pemerintah. Platform seperti X dan Bigo Live dinilai menunjukkan kooperatif penuh dalam menyelaraskan kebijakan mereka dengan aturan baru tersebut. Sementara itu, raksasa digital lainnya, seperti Roblox dan TikTok, masih dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian, yang berarti mereka masih dalam proses transisi untuk memenuhi standar perlindungan anak yang ditetapkan pemerintah.
Dampak dari regulasi ini akan sangat signifikan bagi pola konsumsi konten digital anak di Indonesia. Dengan adanya pembatasan akses, orang tua kini memiliki sandaran hukum yang lebih kuat untuk memastikan platform yang digunakan anak-anak mereka memiliki mekanisme proteksi yang memadai. Langkah ini bukan sekadar upaya membatasi kebebasan, melainkan strategi preventif untuk melindungi psikologis anak dari ancaman predator daring, konten kekerasan, hingga paparan informasi yang tidak sesuai dengan usia perkembangan mereka. Efek domino dari kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka adiksi digital dan meningkatkan kesadaran perusahaan teknologi global untuk lebih serius memperhatikan aspek keamanan pengguna di pasar Indonesia.
Secara teknis, setiap platform menempuh cara yang berbeda dalam mematuhi PP Tunas ini. Misalnya, Roblox tengah mengusulkan rencana untuk membatasi akses pengguna di bawah usia 13 tahun agar hanya bisa diakses secara luring (offline), sebuah langkah yang bertujuan memutus interaksi sosial yang berisiko di dalam gim tersebut. Di sisi lain, TikTok berkomitmen melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap, sembari menyiapkan peta jalan operasional khusus bagi pengguna berusia 14 hingga 15 tahun. Sementara itu, X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan mulai menonaktifkan akun bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Bigo Live juga tak ketinggalan, mereka menaikkan batas usia minimum menjadi 18 tahun dan menerapkan sistem moderasi berlapis yang menggabungkan kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manusia untuk menyaring pengguna di bawah umur.
Pemberlakuan aturan ini merupakan titik balik penting dalam pengawasan ruang siber di tanah air. Pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan imbauan moral, melainkan telah menetapkan koridor hukum yang mengikat bagi penyedia layanan digital. Ke depan, tantangan sesungguhnya terletak pada efektivitas pengawasan dan konsistensi platform dalam menjalankan komitmen mereka. Bagi orang tua dan masyarakat, ini adalah pengingat bahwa perlindungan anak di era digital adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi erat antara regulator, penyedia platform, dan pengawasan ketat dari lingkungan keluarga. Kita berharap langkah berani ini menjadi standar baru yang membuat dunia maya tidak lagi menjadi tempat yang penuh risiko bagi masa depan anak-anak kita.