Pasar logam mulia dalam negeri hari ini mengalami koreksi tajam setelah harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) turun sebesar Rp50.000 per gram pada perdagangan Kamis, 9 April 2026. Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di angka Rp2.850.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang sempat menyentuh level tertinggi di Rp2.900.000 per gram pada Rabu kemarin.
Penurunan harga beli ini juga diikuti oleh merosotnya harga buyback atau harga jual kembali bagi pemilik emas. Hari ini, nilai buyback dipatok di angka Rp2.605.000 per gram. Angka ini mencerminkan dinamika pasar yang sangat fluktuatif, di mana investor yang berencana melakukan likuidasi aset dalam waktu dekat harus lebih jeli melihat momentum agar tidak terjebak dalam selisih harga yang terlalu dalam.
Secara teknis, pergerakan harga emas Antam memang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia yang terus berubah setiap harinya. Ketika harga di pasar global terkoreksi, dampaknya hampir selalu dirasakan langsung oleh harga emas domestik. Bagi para investor pemula maupun kolektor emas, fluktuasi sebesar Rp50.000 dalam sehari bukanlah hal yang jarang terjadi, namun tetap menuntut ketelitian dalam menentukan strategi investasi, baik itu untuk tujuan trading jangka pendek maupun simpanan jangka panjang.
Dampak dari penurunan harga ini sebenarnya bisa menjadi pedang bermata dua bagi masyarakat. Bagi mereka yang berniat menambah koleksi emas sebagai instrumen pelindung nilai (hedging), penurunan harga ini menjadi peluang untuk mendapatkan emas dengan modal yang lebih ringan. Namun, bagi pemilik emas yang sedang membutuhkan dana darurat dan terpaksa melakukan penjualan kembali, penurunan nilai buyback tentu akan mengurangi potensi keuntungan atau bahkan memperlebar margin kerugian yang didapat dari modal awal pembelian.
Selain memantau pergerakan harga, masyarakat juga perlu memahami aturan main perpajakan yang melekat pada setiap transaksi emas batangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Begitu pula saat melakukan buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, potongan pajak sebesar 1,5 persen (pemilik NPWP) atau 3 persen (non-NPWP) akan langsung memotong total nilai transaksi.
Sebagai referensi bagi para investor, berikut adalah daftar harga dasar emas Antam (sebelum pajak) per 9 April 2026:
- 0,5 gram: Rp1.475.000
- 1 gram: Rp2.850.000
- 5 gram: Rp14.025.000
- 10 gram: Rp27.995.000
- 100 gram: Rp279.212.000
- 1.000 gram: Rp2.790.600.000
Sebagai penutup, investasi emas memang dikenal sebagai aset yang relatif stabil dalam jangka panjang, namun bukan berarti bebas risiko. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, bijaklah dalam mengambil keputusan. Selalu pastikan Anda memantau pembaruan harga secara berkala di kanal resmi Logam Mulia dan memperhitungkan beban pajak agar perhitungan keuntungan Anda tetap akurat. Jangan terburu-buru melakukan transaksi besar di saat pasar sedang volatil, dan ingatlah bahwa emas adalah instrumen investasi yang paling baik disimpan untuk jangka waktu menengah hingga panjang.