PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta terpaksa melakukan pembatalan perjalanan pada sejumlah kereta api relasi dari dan menuju Jakarta. Keputusan ini diambil menyusul insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin malam, 27 April 2026, yang memicu keterlambatan operasional secara masif di lintas utama.
Langkah rekayasa pola operasi ini menjadi pilihan terakhir yang harus diambil pihak operator demi menjamin keselamatan perjalanan serta meminimalisir dampak antrean kereta yang semakin panjang. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan berbagai penyesuaian, namun keterlambatan yang terjadi di luar kendali memaksa sejumlah jadwal harus ditiadakan demi menjaga standar keamanan transportasi.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan ini. Keputusan pembatalan ini semata-mata diambil untuk mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api di tengah kendala teknis yang terjadi akibat insiden di Bekasi Timur," ujar Feni di Solo, Selasa (28/4/2026).
Dampak dari peristiwa ini cukup signifikan bagi mobilitas penumpang di Jawa Tengah dan DIY. Tercatat sebanyak empat perjalanan dibatalkan pada Senin (27/4), meliputi KA Mataram (Pasarsenen–Solo Balapan), KA Singasari (Pasarsenen–Blitar), KA Manahan (Gambir–Solo Balapan), serta KA Progo (Pasarsenen–Lempuyangan). Kondisi serupa berlanjut pada Selasa (28/4) dengan pembatalan lima perjalanan, yakni KA Madiun Jaya, KA Mataram, KA Singasari, KA Manahan, dan KA Progo untuk relasi sebaliknya.
Secara makro, insiden ini memberikan dampak domino pada efisiensi logistik dan mobilitas warga yang mengandalkan moda kereta api sebagai transportasi utama. Gangguan di titik vital seperti lintas Bekasi sering kali menyebabkan efek berantai (bottleneck) yang melumpuhkan jadwal perjalanan hingga ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selain kerugian waktu, insiden ini juga menguji ketahanan sistem respons cepat (mitigasi) pihak operator dalam mengelola arus penumpang yang telanjur berada di stasiun atau dalam perjalanan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberikan kompensasi penuh kepada pelanggan yang terdampak. Penumpang yang perjalanannya dibatalkan berhak mendapatkan pengembalian bea tiket sebesar 100 persen. Proses pengembalian dana (refund) dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Access by KAI, contact center 121, atau langsung mendatangi loket stasiun yang melayani pembatalan tiket hingga batas waktu tujuh hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.
Hingga saat ini, pihak Daop 6 Yogyakarta terus melakukan koordinasi intensif dengan unit terkait di pusat untuk mempercepat pemulihan jalur. Fokus utama saat ini adalah memastikan jalur kembali normal agar tidak ada lagi penumpukan jadwal di masa mendatang. Bagi masyarakat yang memiliki rencana perjalanan dalam waktu dekat, disarankan untuk terus memantau informasi terkini melalui kanal media sosial resmi KAI atau aplikasi Access by KAI agar dapat melakukan penyesuaian rencana perjalanan secara mandiri. KAI berkomitmen untuk terus memperbarui informasi operasional secara transparan sampai kondisi di lapangan dinyatakan pulih sepenuhnya.