DPRD Kota Solo secara resmi melayangkan kritik tajam terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kembali gagal memenuhi target pada tahun anggaran 2025. Dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Solo yang berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, mayoritas fraksi di dewan menilai kinerja keuangan pemerintah kota belum menunjukkan perbaikan signifikan. Kondisi ini memicu langkah konkret legislatif untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membedah kendala teknis dan manajerial yang menghambat optimalisasi pendapatan daerah.
Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fenomena tidak tercapainya target PAD ini bukanlah persoalan baru, melainkan catatan berulang yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pemerintah kota perlu melakukan refleksi mendalam dan perombakan strategi agar postur anggaran daerah ke depan lebih sehat. Budi menekankan bahwa Pansus nantinya tidak hanya akan menjadi formalitas, tetapi berfungsi sebagai instrumen audit untuk memetakan potensi pajak dan retribusi yang selama ini belum tergarap maksimal.
Dampak dari kegagalan pencapaian target ini cukup terasa pada fleksibilitas pembangunan daerah. Ketika PAD tidak memenuhi ekspektasi, ruang fiskal pemerintah kota menjadi terbatas, yang pada akhirnya dapat menunda atau membatasi realisasi program-program prioritas masyarakat. Jika ketergantungan pada dana transfer pusat masih sangat tinggi sementara PAD stagnan, Solo berisiko mengalami kendala dalam membiayai proyek infrastruktur maupun program layanan publik yang bersifat mendesak. Oleh karena itu, efektivitas pengumpulan pendapatan daerah menjadi kunci utama dalam menjaga kemandirian fiskal kota di masa depan.
Secara statistik, realisasi PAD Kota Solo pada tahun 2025 berada di angka Rp 2,22 triliun dari target Rp 2,23 triliun, atau sekitar 94,40 persen. Meski angka tersebut terlihat mendekati target, belanja daerah justru tercatat lebih rendah, yakni Rp 2,12 triliun dari rencana Rp 2,34 triliun (90,34 persen). Ketimpangan antara target dan realisasi ini menunjukkan adanya hambatan dalam eksekusi anggaran, baik di sisi pendapatan yang belum maksimal maupun di sisi penyerapan belanja yang belum optimal. Ironisnya, pembiayaan daerah justru hampir mencapai target sempurna (99,95 persen), yang menandakan bahwa manajemen pembiayaan berjalan jauh lebih stabil dibandingkan dengan operasional harian pemerintahan.
Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembenahan internal. Pihaknya berencana memperkuat peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan pengawasan yang lebih ketat pada sektor-sektor strategis, seperti pajak dan retribusi. Namun, Respati juga memberi catatan bahwa upaya pengejaran target PAD harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat agar tidak memicu inflasi yang tidak terkendali. Pemerintah kota dituntut untuk mencari keseimbangan antara target pendapatan yang ambisius dan stabilitas pertumbuhan ekonomi lokal.
Ke depan, keberhasilan Solo dalam memperbaiki kinerja keuangan sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan eksekutif dan pengawasan legislatif. Pansus DPRD yang akan segera dibentuk diharapkan mampu melahirkan rekomendasi taktis, seperti digitalisasi sistem perpajakan yang lebih transparan atau inovasi dalam penggalian sumber pendapatan baru. Publik tentu berharap agar catatan kritis ini tidak sekadar menjadi ritual tahunan, melainkan titik balik bagi Pemerintah Kota Solo untuk mengelola keuangan dengan lebih cakap, efektif, dan akuntabel demi kesejahteraan warga.