Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan efek (delisting) terhadap 18 emiten yang akan berlaku efektif mulai 10 November 2026 mendatang. Keputusan tegas ini tertuang dalam tiga surat pengumuman resmi bernomor Peng-DEL-00001/BEI.PP1/04-2026 hingga Peng-DEL-00003/BEI.PP3/04-2026 yang diterbitkan pada 10 April 2026. Langkah ini diambil otoritas bursa sebagai bentuk penegakan aturan terhadap perusahaan yang dinilai sudah tidak mampu memenuhi standar keberlangsungan usaha di pasar modal.
Secara teknis, 18 perusahaan yang terkena kebijakan delisting ini terbagi ke dalam dua kelompok utama. Pertama, tujuh perusahaan dinyatakan pailit, yakni PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE). Sementara kelompok kedua terdiri dari 11 emiten yang sahamnya telah disuspensi selama lebih dari 50 bulan, antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestasi Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Langkah delisting massal ini memberikan dampak signifikan, terutama bagi para investor ritel yang masih memegang saham-saham tersebut. Ketika sebuah perusahaan keluar dari papan bursa, likuiditas sahamnya akan hilang sepenuhnya, sehingga pemegang saham akan kesulitan untuk menjual kepemilikannya. Sebagai upaya mitigasi, BEI mewajibkan perusahaan terkait untuk melakukan buyback atau pembelian kembali saham dari publik. Periode buyback ini dijadwalkan berlangsung cukup panjang, yakni mulai 11 Mei hingga 9 November 2026, sebagai kesempatan terakhir bagi investor untuk mendapatkan nilai sisa dari investasi mereka sebelum perusahaan benar-benar lepas dari pengawasan bursa.
Perlu dipahami bahwa delisting bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa bursa telah memberikan ruang yang sangat luas bagi para emiten untuk melakukan perbaikan fundamental. Menurut aturan bursa, masa suspensi maksimal seharusnya adalah 24 bulan. Namun, faktanya, perusahaan-perusahaan yang akan dihapus ini telah melampaui batas waktu tersebut, bahkan ada yang telah terhenti perdagangannya selama lebih dari empat tahun. Bagi perusahaan yang tersandung kasus pailit, keputusan delisting ini dipandang sebagai langkah krusial untuk menjaga integritas pasar dan memberikan kejelasan hukum bagi para pemangku kepentingan.
Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku pasar mengenai pentingnya melakukan riset mendalam sebelum menempatkan modal di pasar saham. Memilih emiten yang memiliki fundamental kuat, tata kelola perusahaan yang transparan, dan prospek bisnis yang berkelanjutan adalah kunci utama untuk menghindari risiko investasi yang tidak diinginkan. Bagi BEI, tindakan tegas ini diharapkan mampu membersihkan papan bursa dari perusahaan yang hanya menjadi "beban" bagi ekosistem pasar modal nasional, sehingga investor dapat lebih fokus pada instrumen investasi yang sehat dan prospektif. Dengan berkurangnya jumlah emiten yang tidak produktif, diharapkan kepercayaan investor terhadap kredibilitas pasar modal Indonesia akan semakin menguat di masa depan.