Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa sepanjang periode Lebaran 2026, kementeriannya telah menerima sebanyak 1.590 laporan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (9/4/2026), Yassierli menyebutkan bahwa angka aduan tahun ini cenderung stagnan jika dibandingkan dengan periode 2025 yang berada di kisaran angka serupa. Sebagian besar laporan ini berpusat di wilayah industri padat seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang secara kumulatif menyumbang lebih dari 1.200 aduan.
Masalah THR yang berulang setiap tahun ini sebenarnya menjadi potret kompleksitas hubungan industrial di Indonesia. Dari total laporan yang masuk ke Posko THR, baru sekitar 506 aduan yang berhasil dituntaskan, baik melalui pembayaran penuh maupun parsial oleh pihak perusahaan. Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat saat ini masih terus memproses sisa laporan lainnya, termasuk melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan yang dianggap tidak kooperatif atau lalai menjalankan kewajiban undang-undang.
Fenomena ini memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap stabilitas kesejahteraan pekerja menjelang hari raya. Ketika THR terlambat atau tidak dibayarkan, daya beli pekerja di tingkat akar rumput terganggu, yang pada akhirnya memengaruhi perputaran ekonomi lokal saat momentum Lebaran. Selain itu, ketidakpastian ini menciptakan ketegangan antara pemberi kerja dan karyawan, yang berpotensi menurunkan produktivitas serta moral kerja jika tidak segera diselesaikan melalui mediasi yang transparan.
Secara regulasi, posisi pekerja sebenarnya sudah cukup terlindungi. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah kewajiban yang harus dibayar penuh tanpa dicicil. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan diwajibkan membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima pekerja. Menariknya, pembayaran denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk melunasi pokok THR. Sanksi yang lebih berat pun menanti, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan operasional perusahaan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti bahwa masalah ini sering kali merupakan irisan antara masalah kepatuhan dan keterbatasan arus kas perusahaan. Banyak pelaku usaha yang sebenarnya memiliki niat baik, namun terbentur kondisi finansial yang sedang tidak stabil. Oleh karena itu, penguatan dialog bipartit—diskusi langsung antara perusahaan dan karyawan—menjadi krusial. Dialog yang sehat dan terbuka sering kali menjadi jalan keluar tercepat untuk mencari solusi jangka pendek sebelum persoalan tersebut harus berujung pada intervensi pemerintah atau sanksi hukum yang lebih berat.
Ke depannya, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memantau progres penyelesaian sisa laporan yang belum tertangani. Meskipun ada faktor kendala keuangan yang dialami perusahaan, pihak kementerian memastikan bahwa sanksi administratif dan denda akan tetap diberlakukan bagi mereka yang membandel. Harapannya, kedewasaan dalam komunikasi industrial serta kepatuhan pada regulasi dapat menjadi standar baru agar hak pekerja tidak lagi menjadi persoalan yang terus berulang di setiap musim perayaan. Tanpa sinergi antara kesadaran pengusaha dan pengawasan yang ketat dari pemerintah, kesejahteraan pekerja akan selalu berada di posisi yang rentan.