Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan kasus penipuan yang mengatasnamakan instansi mereka sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi, terdapat 8.183 aduan penipuan yang masuk ke sistem mereka, meningkat tajam sebesar 27,42 persen dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 5.939 kasus. Dari total laporan tersebut, mayoritas atau sekitar 5.161 kasus merupakan modus penipuan berkedok belanja daring (online shopping), yang mengalami kenaikan hingga 33,6 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Fenomena ini mencerminkan betapa rentannya masyarakat terhadap modus operandi yang terus berevolusi. Para pelaku kini semakin lihai dengan memanfaatkan celah psikologis korban. Mereka biasanya menghubungi calon korban melalui pesan singkat (WhatsApp atau SMS) dengan dalih bahwa barang kiriman dari luar negeri tertahan karena masalah legalitas, pajak, atau ketiadaan dokumen kepabeanan. Untuk memuluskan aksinya, pelaku sering kali menggunakan terminologi teknis yang terdengar meyakinkan, seperti label cukai, kewajiban pajak, hingga ancaman pasal hukum tertentu. Tujuannya jelas: menciptakan kepanikan agar korban tidak sempat berpikir jernih dan segera menuruti instruksi untuk mengirimkan sejumlah uang.
Dampak dari maraknya penipuan ini tidak hanya dirasakan secara finansial oleh korban, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas layanan instansi pemerintah. Ketika masyarakat kehilangan dana jutaan rupiah akibat modus ini, dampak jangka panjangnya adalah meningkatnya rasa skeptis terhadap transaksi perdagangan lintas negara yang sebenarnya legal. Hal ini tentu menghambat literasi digital masyarakat yang seharusnya semakin cakap dalam bertransaksi secara aman di ruang siber. Keamanan data pribadi pun menjadi taruhan, karena pelaku sering kali meminta data sensitif dengan kedok verifikasi dokumen, yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kriminal lain di masa depan.
Secara teknis, penipuan ini memiliki pola yang cukup seragam namun kerap terlewat oleh masyarakat awam. Pelaku hampir selalu menggunakan nomor ponsel pribadi atau akun pesan instan yang tidak terverifikasi (bukan akun resmi bercentang biru). Mereka juga cenderung memberikan tekanan waktu dan ancaman yang bersifat mengintimidasi, seperti denda besar atau ancaman pidana penjara. Penting untuk diingat bahwa Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran pajak atau denda melalui rekening pribadi, melainkan melalui mekanisme resmi seperti billing negara yang diterbitkan oleh sistem perbankan resmi atau kantor pos.
Menanggapi tren yang mengkhawatirkan ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menekankan pentingnya prinsip "Stop, Cek, dan Lapor" bagi masyarakat. Langkah pertama adalah menghentikan komunikasi saat menerima pesan yang mencurigakan. Selanjutnya, lakukan pengecekan kebenaran informasi melalui kanal resmi yang disediakan oleh instansi. Langkah terakhir adalah melaporkan dugaan penipuan tersebut melalui platform #AmanBersama agar pihak berwenang dapat melakukan penindakan lebih lanjut.
Sebagai penutup, kesadaran dan kehati-hatian masyarakat tetap menjadi benteng utama dalam menghadapi serangan penipuan digital. Sebelum melakukan pembayaran atau membagikan informasi pribadi, luangkan waktu sejenak untuk memvalidasi informasi ke situs resmi atau media sosial terverifikasi milik Bea Cukai. Jangan biarkan rasa panik mengalahkan logika Anda, karena kewaspadaan adalah pertahanan terbaik melawan kejahatan siber yang kian masif. Jika Anda merasa menjadi sasaran, jangan ragu untuk segera melapor agar pelaku tidak semakin leluasa menjaring korban berikutnya.