Hingga 25 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.072.935 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah berhasil dilaporkan oleh wajib pajak. Angka ini mencakup partisipasi luas dari berbagai lapisan, mulai dari karyawan, pelaku usaha perorangan, hingga entitas korporasi, yang secara aktif menuntaskan kewajiban perpajakan mereka di tengah periode transisi sistem administrasi nasional.
Dominasi laporan masih datang dari sektor wajib pajak orang pribadi karyawan yang menyumbang 7.993.396 SPT, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 891.594 SPT. Sementara itu, untuk sektor badan usaha, tercatat 186.216 SPT dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat bagi perusahaan dengan tahun buku Januari-Desember. Khusus bagi entitas dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat 1.570 pelaporan dalam rupiah dan 21 laporan dalam dolar AS.
Di balik capaian angka pelaporan tersebut, terdapat fenomena menarik terkait adopsi sistem baru, yakni Coretax. Sistem administrasi perpajakan yang digadang-gadang akan menjadi tulang punggung digitalisasi pajak Indonesia ini telah mencatatkan aktivasi akun yang masif, yakni mencapai 16.830.447 akun. Partisipasi ini mencakup 15,7 juta wajib pajak orang pribadi, hampir 1 juta wajib pajak badan, serta ribuan instansi pemerintah dan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dampak dari tingginya angka aktivasi ini sangat signifikan bagi ekosistem ekonomi nasional. Dengan beralihnya jutaan wajib pajak ke sistem Coretax, DJP kini memiliki infrastruktur data yang lebih terintegrasi dan transparan. Bagi pemerintah, hal ini memangkas potensi kendala administratif yang selama ini sering dikeluhkan oleh wajib pajak, sekaligus memperkuat basis data untuk optimalisasi penerimaan negara. Sementara bagi masyarakat, integrasi digital ini menjanjikan proses pelaporan yang lebih efisien, akurat, dan minim interaksi tatap muka yang melelahkan.
Perlu dipahami bahwa Coretax bukan sekadar pembaruan aplikasi, melainkan perombakan total cara kerja DJP dalam memproses data perpajakan. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan secara mandiri dan real-time. Dengan antarmuka yang lebih intuitif, diharapkan sistem ini mampu menekan angka kesalahan penginputan data (human error) yang sering terjadi pada sistem pelaporan manual atau sistem lama, sehingga tingkat kepatuhan pajak di masa depan dapat meningkat secara organik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menilai tren positif ini mencerminkan kesadaran masyarakat yang semakin matang. Peningkatan pelaporan di tengah periode transisi ini menjadi sinyal kuat bahwa wajib pajak di Indonesia mulai beradaptasi dengan budaya digital yang lebih disiplin.
Ke depan, DJP menaruh harapan besar agar momentum kepatuhan ini terus terjaga hingga batas akhir pelaporan. Bagi wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya, segera melakukan pelaporan melalui kanal digital adalah langkah bijak guna menghindari sanksi administratif. Kesuksesan transisi menuju Coretax bukan hanya menjadi tanggung jawab otoritas pajak, tetapi juga cerminan kesiapan Indonesia dalam mewujudkan ekosistem perpajakan yang modern, inklusif, dan berintegritas tinggi.