Laju pertumbuhan kredit perbankan nasional mengalami perlambatan pada Februari 2026, dengan mencatatkan angka 9,37 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Berdasarkan data yang dihimpun Bank Indonesia dan dipaparkan oleh pihak Bank Mandiri dalam Sarasehan Perekonomian Bengkulu, Kamis (9/4/2026), angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan posisi Januari 2026 yang sempat berada di level 9,96 persen. Tren melambatnya penyaluran kredit ini beriringan dengan moderasi penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh 13,18 persen, turun tipis dari bulan sebelumnya yang mencapai 13,48 persen.
Perbedaan performa antar segmen kredit menjadi sorotan utama dalam data ini. Kredit korporasi masih menjadi tulang punggung dengan pertumbuhan yang cukup impresif di angka 14,77 persen. Sebaliknya, segmen UMKM justru terjebak di zona merah dengan kontraksi sebesar -0,30 persen. Kondisi ini menegaskan bahwa tren penurunan performa kredit UMKM yang sudah berlangsung sejak pertengahan 2023 belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang signifikan. Sementara itu, kredit konsumer masih mampu tumbuh positif meski lajunya mulai melambat di level 6,58 persen.
Dampak dari perlambatan ini tentu perlu diwaspadai, terutama bagi keberlangsungan sektor UMKM yang menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Kontraksi yang terus berlanjut menandakan adanya hambatan akses permodalan atau penurunan daya beli yang membuat pelaku usaha kecil kesulitan berekspansi. Jika tren ini tidak segera diintervensi melalui kebijakan relaksasi atau pendampingan yang lebih intensif, risiko meningkatnya angka pengangguran dan melambatnya pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput bisa menjadi beban bagi stabilitas ekonomi nasional secara luas.
Lebih jauh lagi, kondisi likuiditas perbankan saat ini terpantau cukup longgar dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di angka 84,72 persen, turun dari 88,62 persen pada akhir 2024. Hal ini menunjukkan bahwa bank sebenarnya memiliki kapasitas untuk menyalurkan kredit lebih besar, namun ada faktor kehati-hatian (prudence) yang diterapkan perbankan. Fenomena konsentrasi likuiditas juga terlihat dari pertumbuhan simpanan yang lebih agresif pada nasabah dengan saldo di atas Rp 5 miliar, yang mengindikasikan bahwa pemilik modal besar cenderung menahan dana di perbankan daripada mengalokasikannya ke sektor riil atau investasi produktif di tengah ketidakpastian pasar.
Di sisi lain, kualitas aset perbankan masih menjadi perhatian utama, khususnya pada segmen UMKM yang mencatat rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) tertinggi di angka 4,33 persen. Meskipun angka ini membaik dibandingkan puncak 4,49 persen pada akhir 2025, level tersebut tetap menuntut kewaspadaan ekstra. Sebagai perbandingan, sektor korporasi jauh lebih stabil dengan NPL di level 1,24 persen, dan segmen konsumer di angka 2,25 persen. Perbedaan profil risiko yang mencolok ini menjelaskan mengapa perbankan lebih memilih untuk "mengerem" penyaluran kredit ke sektor kecil dan menengah demi menjaga kesehatan rasio keuangan mereka.
Ke depan, tantangan bagi industri perbankan bukan sekadar mengejar target pertumbuhan, melainkan bagaimana menyeimbangkan antara fungsi intermediasi dan manajemen risiko. Di tengah melimpahnya likuiditas, strategi perbankan ke depan akan sangat bergantung pada bagaimana mereka mampu memitigasi risiko kredit macet di segmen UMKM sambil tetap menjaga mesin pertumbuhan di sektor korporasi. Kestabilan ekonomi di sisa tahun 2026 akan sangat ditentukan oleh sejauh mana perbankan mampu membuka kembali kran kredit bagi pelaku usaha kecil dengan skema yang lebih terukur dan aman.