Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui adanya kendala teknis yang menghambat wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax. Dalam sesi tanya jawab di Jakarta, Rabu (25/3/2026), Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya pun mengalami kesulitan saat mencoba mengakses sistem tersebut, di mana ia harus menunggu proses loading berulang kali sebelum akhirnya berhasil masuk dengan bantuan petugas pajak. Menanggapi keluhan luas dari masyarakat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi yang semula berakhir pada 31 Maret, diperpanjang hingga 30 April 2026.
Masalah utama yang disoroti oleh Purbaya bukan sekadar bug pada perangkat lunak, melainkan dugaan adanya desain sistem yang sengaja dibuat rumit. Sang Bendahara Negara bahkan mencium aroma "permainan" oleh pihak ketiga atau penyedia jasa aplikasi perantara. Diduga, pihak-pihak ini menawarkan akses yang lebih cepat dan mudah ke Coretax bagi nasabah besar, sementara wajib pajak umum justru terjebak dalam labirin sistem yang kusut. Kecurigaan ini menjadi tamparan keras bagi integritas sistem perpajakan digital yang seharusnya memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dampak dari karut-marut sistem ini cukup signifikan terhadap capaian target penerimaan negara. Hingga 24 Maret 2026, data menunjukkan baru 8,8 juta wajib pajak yang melaporkan SPT, atau sekitar 58,09 persen dari total target 15,27 juta wajib pajak. Angka ini mencerminkan betapa hambatan teknis tidak hanya membuat frustrasi para pembayar pajak, tetapi juga menghambat efisiensi administrasi negara secara nasional. Jika persoalan aksesibilitas ini tidak segera dibenahi, kepercayaan publik terhadap digitalisasi layanan publik berisiko tergerus, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepatuhan pajak secara sukarela di masa depan.
Secara teknis, Coretax memang menghadapi tantangan besar dalam adaptasi pengguna. Banyak wajib pajak mengeluhkan penggunaan bahasa yang terlalu teknis dan alur pengisian harta yang membingungkan, hingga munculnya ketidakpastian mengenai status pajak yang menjadi "kurang bayar" atau "lebih bayar". Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menyebutkan bahwa kendala sering kali muncul karena pengguna belum terbiasa dengan antarmuka baru. Namun, pengakuan Purbaya bahwa sistem tersebut perlu dirombak total dari sisi desain bahasa dan arsitektur software membuktikan bahwa masalahnya melampaui sekadar "ketidakbiasaan" pengguna.
Menghadapi situasi ini, Kementerian Keuangan berkomitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Meski Purbaya menegaskan bahwa transformasi sistem tidak bisa dilakukan dalam semalam, langkah perpanjangan waktu pelaporan menjadi kompromi logis untuk meredam kegaduhan. Kedepannya, pemerintah dituntut untuk tidak hanya memperbaiki interface aplikasi, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap ekosistem Coretax agar bersih dari praktik perantara yang merugikan. Kepatuhan pajak adalah pilar utama pembangunan, dan sudah sepatutnya negara memberikan akses yang transparan, mudah, dan adil bagi setiap warga negara yang menunaikan kewajibannya.