OJK Beri Relaksasi Pelaporan SLIK dan PSAK 117 bagi Industri Keuangan, Simak Penyesuaian Tenggat Waktunya

Diposting pada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan perpanjangan waktu bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan penjaminan, serta unit syariah terkait untuk memenuhi kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Berdasarkan aturan terbaru dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024, tenggat waktu yang sebelumnya dipatok pada 31 Juli 2025 kini dimundurkan hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini menyasar entitas yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship, guna memastikan kesiapan sistem informasi yang lebih matang dan optimal sebelum integrasi penuh ke dalam sistem pengawasan nasional.

Langkah strategis ini sebenarnya bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan ruang bernapas yang diberikan regulator agar industri memiliki waktu transisi yang lebih realistis. Dengan diperpanjangnya durasi ini, perusahaan diharapkan tidak sekadar mengejar target administratif, tetapi mampu membangun infrastruktur data yang lebih akurat. Kesiapan pelaporan SLIK sangat krusial, karena data yang masuk ke dalam sistem ini akan menjadi acuan utama bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai profil risiko debitur di masa depan, yang pada akhirnya akan menjaga stabilitas ekosistem pembiayaan secara luas.

Selain pelaporan SLIK, OJK juga melakukan penyesuaian signifikan terkait implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Mengingat kompleksitas transisi akuntansi baru ini, OJK memberikan tambahan waktu bagi perusahaan asuransi jiwa, umum, hingga reasuransi untuk menyusun laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit. Tenggat waktu yang mulanya jatuh pada 30 April 2026, kini digeser menjadi 30 Juni 2026. Penyesuaian ini juga berdampak pada pelaporan lain, seperti batas waktu pengkinian nilai aset di Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO), laporan publikasi ringkasan keuangan, hingga Laporan Keberlanjutan yang kini serentak disesuaikan ke bulan Juni dan Juli 2026.

Penjelasan tambahan mengenai PSAK 117 sendiri merupakan standar akuntansi yang cukup fundamental dalam mengubah cara perusahaan asuransi mencatat kontrak dan mengakui pendapatan. Implementasinya menuntut perubahan sistem IT dan penyesuaian prosedur operasional yang tidak sederhana. Dengan memberikan ruang waktu tambahan hingga pertengahan 2026, OJK ingin memastikan bahwa transisi pelaporan ini tidak mengganggu kesehatan keuangan perusahaan maupun kualitas data yang dilaporkan ke publik. Ini adalah sinyal bahwa OJK tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential) agar industri dapat beradaptasi tanpa harus mengorbankan kualitas tata kelola perusahaan.

Ke depannya, OJK menegaskan akan terus memantau proses transisi ini secara ketat. Perusahaan diminta memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memperkuat sistem internal dan melakukan sinkronisasi data secara berkala. Meskipun ada kelonggaran tenggat, regulator tetap memegang kendali penuh melalui pengawasan rutin. Ketegasan OJK dalam mengawal masa transisi ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas sektor keuangan Indonesia tetap relevan dan transparan di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Bagi para pelaku industri, ini adalah momentum krusial untuk berbenah dan memastikan kesiapan sistem pelaporan agar mampu menyajikan data yang akurat demi mendukung pengambilan keputusan ekonomi yang lebih sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *