Momentum Tepat Indonesia Batalkan Perjanjian Dagang ART dengan Amerika Serikat

Diposting pada

Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, mendesak pemerintah Indonesia untuk segera membatalkan Agreement on Regulatory Transparency (ART) yang diteken dengan Amerika Serikat pada Februari 2026. Desakan ini mencuat di tengah memanasnya situasi geopolitik global, khususnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran, yang dinilai menjadi pintu masuk bagi Indonesia untuk meninjau ulang kesepakatan yang dianggap mengancam kedaulatan nasional tersebut. Rimawan menekankan bahwa posisi tawar Indonesia kini cukup kuat, terutama pasca putusan Mahkamah Agung AS (Supreme Court of the United States/SCOTUS) yang membatasi kewenangan sepihak Presiden AS dalam menetapkan tarif perdagangan.

Secara substansial, perjanjian ART bukan sekadar kesepakatan ekonomi biasa. Hasil kajian menunjukkan adanya 211 kewajiban yang dibebankan kepada Indonesia, di mana 36 di antaranya bersifat asimetris—hanya mengikat Indonesia tanpa ada komitmen timbal balik yang setara dari pihak Amerika. Salah satu poin paling krusial adalah Pasal 5.1, yang mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakan pembatasan perdagangan dengan langkah-langkah yang diambil AS terhadap negara ketiga. Hal ini dikhawatirkan akan memangkas ruang gerak politik luar negeri bebas-aktif Indonesia, terutama saat AS berkonfrontasi dengan mitra strategis utama Indonesia seperti Cina.

Dampak dari perjanjian ini jika terus dijalankan diprediksi sangat masif bagi stabilitas nasional. Dari sisi kedaulatan ekonomi, aturan dalam ART memaksa Indonesia untuk tunduk pada regulasi yang berpotensi melanggar konstitusi, seperti kepemilikan 100 persen saham asing di sektor pertambangan yang jelas bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, ketergantungan pada impor komoditas pertanian AS—termasuk produk berbasis Genetically Modified Organism (GMO)—tidak hanya mengancam sektor pertanian lokal, tetapi juga memicu risiko kesehatan publik jangka panjang yang beban finansialnya akan kembali ke anggaran negara melalui BPJS Kesehatan.

Lebih jauh, implementasi ART menuntut perubahan besar-besaran pada struktur hukum domestik Indonesia. Pemerintah dan DPR diperkirakan harus merevisi setidaknya 117 regulasi, termasuk 32 undang-undang strategis seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU Pangan. Bahkan, terdapat klausul dalam Annex III yang membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal, sebuah pengecualian yang dianggap mencederai hak fundamental masyarakat dalam beragama. Jika pemerintah memaksakan ratifikasi penuh, Indonesia berisiko terperangkap dalam sistem hukum yang didikte oleh kepentingan asing, sekaligus menghadapi potensi retaliasi perdagangan dari mitra dagang besar lainnya seperti Cina yang nilai perdagangannya jauh lebih dominan bagi ekonomi kita.

Sebagai penutup, ketegangan geopolitik dunia saat ini harus dipandang sebagai alarm bagi Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan diri di panggung global. Membatalkan ART bukan sekadar langkah ekonomi, melainkan langkah krusial untuk menjaga martabat bangsa. Pemerintah perlu menegaskan kembali bahwa setiap kerja sama internasional harus berpijak pada prinsip kesetaraan dan kedaulatan, bukan justru menjebak negara dalam ketergantungan yang menggerus hak-hak konstitusional warga negara. Keputusan tegas untuk menolak ART akan menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia adalah negara berdaulat yang tidak bisa dikendalikan oleh kepentingan eksternal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *