Pemerintah tengah mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang bakal menjadi instrumen hukum tegas bagi pelaku alih fungsi lahan sawah menjadi kawasan non-pertanian, seperti perumahan. Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa denda yang disiapkan tidak sekadar berupa uang, melainkan kewajiban membuka lahan sawah baru dengan luas yang mencapai satu hingga tiga kali lipat dari area yang dialihfungsikan. Kebijakan ini ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, dengan proses harmonisasi di Kementerian Hukum yang akan segera berjalan setelah draf rampung dalam sepuluh hari ke depan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan data pemerintah, dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, tercatat sekitar 600 ribu hektare lahan sawah produktif telah beralih fungsi menjadi area komersial atau hunian. Angka ini dinilai cukup mengkhawatirkan di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, mekanisme denda dibuat berjenjang berdasarkan tingkat produktivitas lahan. Bagi pengembang yang mengonversi lahan sawah beririgasi teknis, mereka diwajibkan mengganti dengan luas tiga kali lipat. Sementara untuk lahan kurang produktif, kewajibannya adalah dua kali lipat, dan untuk lahan tadah hujan, penggantian dilakukan minimal satu kali lipat luas lahan yang disulap menjadi bangunan.
Dampak dari kebijakan ini diprediksi akan mengubah peta industri properti secara signifikan. Para pengembang kini harus menghitung ulang risiko dan biaya operasional mereka jika ingin mengeksekusi proyek di atas lahan sawah. Di satu sisi, aturan ini memang akan memperketat pasokan lahan untuk perumahan, namun di sisi lain, kebijakan ini menjadi benteng terakhir untuk mencegah penyusutan lahan pertanian yang kian masif. Jika aturan ini efektif, kita mungkin akan melihat pergeseran orientasi pembangunan ke arah vertikal atau pemanfaatan lahan non-pertanian yang lebih optimal, sekaligus memastikan bahwa ekspansi pembangunan kota tidak lagi "memakan" sumber daya pangan rakyat.
Secara teknis, kebijakan ini melengkapi upaya pemerintah dalam melindungi aset agraria nasional melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan status perlindungan terhadap 2,7 juta hektare lahan sawah yang tersebar di 12 provinsi, termasuk wilayah di Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi. Targetnya, pada 15 Juni 2026, 17 provinsi sisanya juga akan mendapatkan perlindungan serupa dengan tambahan luas mencapai 744 ribu hektare. Sinergi antar-instansi, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang, menjadi kunci agar data lahan ini tidak tumpang tindih dengan izin-izin pembangunan di masa depan.
Upaya pemerintah mengikat pelaku alih fungsi lahan dengan sanksi penggantian lahan adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, keberhasilan aturan ini nantinya akan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan serta konsistensi penegakan hukum oleh otoritas daerah. Jangan sampai regulasi yang sudah dirancang dengan ketat justru menjadi "macan kertas" akibat lemahnya pengawasan atau celah administratif. Pada akhirnya, menjaga ketersediaan lahan sawah bukan sekadar persoalan teknis, melainkan investasi strategis untuk memastikan kedaulatan pangan Indonesia tidak tergadai oleh kepentingan pembangunan jangka pendek yang tidak berkelanjutan.