Menakar Strategi Penempatan SAL: Antara Likuiditas Perbankan dan Mitigasi Defisit APBN 2026

Diposting pada

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyoroti kebijakan pemerintah yang kembali menyuntikkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp100 triliun ke bank-bank Himbara per Maret 2026. Langkah yang diambil Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini bertujuan menjaga stabilitas likuiditas perbankan menjelang periode Lebaran, namun kebijakan tersebut menuai kritik karena dianggap kurang menjawab tantangan ekonomi yang lebih mendasar, yakni rendahnya permintaan kredit di pasar.

Secara teknis, penambahan dana ini menggenapkan total penempatan SAL di perbankan menjadi Rp300 triliun. Pemerintah beranggapan bahwa ketersediaan dana yang melimpah akan menopang perputaran uang di masyarakat. Namun, Bhima menilai pendekatan ini tidak menyentuh akar permasalahan. Masalah utama industri perbankan saat ini bukanlah krisis likuiditas, melainkan keengganan pelaku usaha dan masyarakat untuk menarik pinjaman. Data per Januari 2026 menunjukkan adanya undisbursed loan atau fasilitas kredit yang belum terserap mencapai Rp2.506,47 triliun, atau sekitar 22,65 persen dari plafon yang tersedia. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa dana menganggur di bank sudah sangat tinggi, sehingga suntikan tambahan berisiko hanya menjadi "dana tidur" yang tidak produktif.

Dampak dari kebijakan ini pun perlu diwaspadai, terutama dari sisi risiko kualitas aset. Jika pemerintah atau bank Himbara terlampau agresif menyalurkan kredit melalui program-program yang dipaksakan—seperti penyaluran ke Koperasi Desa Merah Putih atau mitra program Makan Bergizi Gratis tanpa kajian mendalam—bukan tidak mungkin akan memicu lonjakan kredit bermasalah (NPL) di masa depan. Di sisi lain, pertumbuhan kredit di sektor krusial seperti UMKM tercatat tertekan hingga 0,5 persen, sementara sektor properti (KPR/KPA) tumbuh di bawah rata-rata pertumbuhan kredit umum yang berada di level 5,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa stimulus likuiditas tidak serta-merta mampu menggerakkan sektor riil yang sedang lesu.

Sebagai penjelasan tambahan, SAL sebenarnya merupakan bantalan fiskal yang sangat krusial bagi APBN. Dalam kondisi ekonomi global yang fluktuatif, cadangan ini seyogianya diprioritaskan untuk mengantisipasi pelebaran defisit anggaran. Bhima menekankan bahwa jika harga minyak dunia melonjak ke kisaran US$ 90 hingga US$ 110 per barel, APBN akan terpukul hebat oleh beban subsidi energi yang diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran hingga Rp126 triliun. Mengunci dana tersebut dalam bentuk kredit perbankan justru berisiko menciptakan ketidakcocokan (mismatch) saat negara membutuhkan dana darurat untuk menjaga stabilitas fiskal, daripada harus melakukan efisiensi anggaran yang berpotensi memangkas pos-pos esensial bagi masyarakat.

Strategi pengelolaan keuangan negara memang harus menyeimbangkan antara kebutuhan menjaga stabilitas sistem keuangan dan kesiapan fiskal jangka panjang. Kebijakan menyalurkan SAL ke perbankan memang memberikan rasa aman secara likuiditas jangka pendek, namun pemerintah perlu lebih selektif. Alih-alih hanya menambah "darah" di perbankan, stimulus seharusnya diarahkan untuk meningkatkan daya beli dan kepercayaan pasar agar permintaan kredit tumbuh secara organik. Tanpa adanya peningkatan permintaan, dana Rp300 triliun tersebut hanyalah instrumen pasif yang kehilangan momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Kedepannya, kehati-hatian fiskal harus menjadi prioritas utama agar APBN tetap tangguh menghadapi guncangan eksternal yang tidak terduga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *