Delegasi Indonesia dijadwalkan membawa misi krusial dalam Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 World Trade Organization (WTO) yang akan berlangsung di Yaoundé, Kamerun, pada 26–29 Maret 2026. Fokus utama Indonesia adalah menuntut pembahasan komprehensif terkait moratorium bea masuk atas transmisi elektronik (customs duties on electronic transmission atau CDET) serta mendorong reformasi sistem perdagangan multilateral agar lebih berpihak pada kepentingan negara berkembang. Dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan, Johni Martha, tim Indonesia akan memperjuangkan kesetaraan akses digital dan perlindungan bagi sektor-sektor strategis nasional di panggung global.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa isu perdagangan digital tidak bisa lagi dipandang sebelah mata tanpa mempertimbangkan realitas kesenjangan digital yang lebar antarnegara. Indonesia berpendapat bahwa setiap keputusan global terkait e-commerce harus memiliki perspektif pembangunan yang kuat. Tanpa regulasi yang mempertimbangkan kondisi negara berkembang, arus perdagangan elektronik global berisiko hanya menguntungkan negara-negara maju yang sudah mapan secara infrastruktur teknologi, sementara negara berkembang terjebak dalam ketergantungan tanpa memiliki ruang untuk membangun ekosistem domestik yang mandiri.
Secara teknis, moratorium bea masuk atas transmisi elektronik memang menjadi perdebatan panjang di WTO. Jika moratorium ini terus diperpanjang tanpa adanya evaluasi yang mendalam, negara berkembang berpotensi kehilangan sumber pendapatan negara yang signifikan dari sektor ekonomi digital. Selain itu, Indonesia juga mendesak agar Work Programme on E-Commerce di WTO tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan menjadi platform nyata untuk mempercepat transformasi digital yang inklusif dan adil bagi semua anggota organisasi.
Dampak dari perundingan ini sangat luas, terutama bagi stabilitas ekonomi nasional dan kedaulatan digital Indonesia. Jika posisi Indonesia berhasil diterima dalam forum tersebut, aturan main perdagangan dunia akan lebih akomodatif terhadap kebijakan cadangan pangan domestik serta perlindungan bagi petani dan nelayan kecil. Sebaliknya, jika suara negara berkembang terabaikan, Indonesia akan menghadapi tantangan berat dalam menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi pelaku usaha mikro dari serbuan produk digital global yang tidak terregulasi dengan baik.
Selain isu digital, Indonesia juga mengambil langkah progresif dalam isu-isu klasik yang krusial bagi ketahanan nasional, yakni sektor pertanian dan subsidi perikanan. Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa aturan WTO memberikan ruang bagi negara berkembang untuk mengelola cadangan pangan tanpa terbentur regulasi internasional yang kaku. Indonesia juga secara aktif mendorong pemulihan sistem penyelesaian sengketa di WTO, yang selama ini menjadi "tulang punggung" kepastian hukum bagi seluruh anggota dalam menuntaskan perselisihan dagang secara adil.
Keikutsertaan dalam forum di Kamerun ini menjadi bukti bahwa Indonesia tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam kebijakan perdagangan internasional. Dengan koordinasi intensif antar kementerian, delegasi Indonesia diharapkan mampu menjadi jembatan bagi kepentingan negara-negara berkembang lainnya. Keberhasilan dalam negosiasi ini nantinya akan menentukan seberapa jauh Indonesia dapat memproteksi kepentingan nasional di tengah arus liberalisasi perdagangan yang semakin tidak terbendung. Memperkuat posisi di WTO adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa ekonomi masa depan tetap inklusif dan tidak meninggalkan pelaku ekonomi kecil di tanah air.