Membenahi Titik Rawan: Upaya KAI Divre 1 Sumut Tekan Angka Kecelakaan di Perlintasan Liar

Diposting pada

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional 1 Sumatera Utara sepanjang tahun 2026 telah melakukan normalisasi dan penertiban terhadap 17 titik perlintasan sebidang yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas tingginya risiko kecelakaan di jalur-jalur yang muncul secara mandiri oleh masyarakat tanpa izin resmi, memiliki lebar jalur terbatas, hingga perlintasan yang tidak terdata dalam sistem operasional KAI. Upaya penataan ini dilakukan secara masif untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat pengguna jalan dari potensi bahaya fatal.

Keputusan KAI melakukan normalisasi jalur bukan tanpa alasan. Hingga pertengahan 2026, tercatat sudah terjadi delapan insiden kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Sumatera Utara. Salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik adalah kecelakaan maut yang melibatkan KAI Bandara dengan pengemudi ojek online di kawasan Jalan Rajawali, Medan. Insiden tragis tersebut menjadi pengingat keras bahwa perlintasan liar atau tanpa palang pintu merupakan "titik maut" yang memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak, baik operator kereta maupun pemerintah daerah.

Secara teknis, keberadaan perlintasan sebidang yang tidak terstandarisasi memang menjadi tantangan besar dalam manajemen keselamatan transportasi. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, idealnya pertemuan antara jalur kereta dan jalan raya dibuat tidak sebidang—seperti melalui pembangunan flyover atau underpass—guna menghilangkan titik interaksi langsung. Namun, karena keterbatasan infrastruktur, KAI kini lebih mengedepankan sinergi dengan pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 untuk melakukan normalisasi dan penutupan akses yang membahayakan.

Dampak dari langkah penataan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan secara signifikan di masa depan. Ketika titik-titik perlintasan liar ditutup atau dinormalisasi, ruang gerak bagi masyarakat untuk melintas di area yang tidak aman menjadi semakin sempit, yang secara langsung memaksa pengguna jalan untuk beralih ke jalur resmi yang telah dilengkapi sistem peringatan dini dan palang pintu. Selain itu, upaya ini memberikan kepastian hukum dan operasional bagi KAI, sehingga perjalanan kereta api tidak lagi terhambat oleh kekhawatiran adanya kendaraan yang tiba-tiba melintas di jalur yang tidak semestinya.

Selain melakukan perbaikan infrastruktur, KAI juga tidak berhenti pada aspek fisik semata. Sebanyak 46 kegiatan sosialisasi keselamatan telah digelar sepanjang tahun ini untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Pihak PT Railink sebagai operator KAI Bandara turut aktif mengimbau warga agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dasar, bukan sekadar kewajiban administratif. Masyarakat diminta untuk selalu berhenti, melihat ke arah kiri dan kanan, serta mendengarkan sinyal kedatangan kereta sebelum memutuskan untuk melintas, terutama di lokasi yang tidak memiliki palang pintu.

Pada akhirnya, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kolektif. Meski KAI terus melakukan normalisasi dan penertiban, disiplin pengguna jalan tetap menjadi faktor penentu yang paling vital. Sinergi antara kebijakan infrastruktur yang tepat dari operator, pengawasan pemerintah daerah, serta kesadaran penuh dari masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas menjadi kunci utama. Menjadikan keselamatan sebagai budaya adalah harga mati agar tidak ada lagi nyawa yang melayang di atas rel kereta api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *