Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencatat harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) menembus angka US$ 102,26 per barel pada Maret 2026. Angka ini mencatatkan rekor tertinggi dalam satu tahun terakhir sekaligus melampaui asumsi harga minyak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang sebelumnya dipatok di angka US$ 70 per barel. Lonjakan drastis sebesar US$ 33,47 per barel dibandingkan bulan Februari tersebut dipicu oleh memanasnya situasi geopolitik di Timur Tengah yang mengancam stabilitas pasokan energi global.
Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat-Israel dan Iran menjadi pemicu utama kegelisahan pasar energi. Selat Hormuz, jalur vital yang menjadi urat nadi bagi 20 persen pasokan minyak dunia, kini berada dalam situasi rawan. Ketidakpastian pasokan ini membuat harga minyak acuan global ikut terkerek naik secara serentak. Sebagai gambaran, harga Dated Brent kini bertengger di angka US$ 103,89 per barel, sementara Basket OPEC bahkan menyentuh angka yang lebih fantastis, yakni US$ 116,03 per barel. Situasi ini menunjukkan betapa rentannya ekonomi domestik terhadap gejolak politik yang terjadi ribuan kilometer dari tanah air.
Dampak dari lonjakan harga ini terhadap kesehatan fiskal negara tergolong serius. Berdasarkan hitungan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, setiap kenaikan harga minyak sebesar US$ 1 per barel akan membebani belanja negara sekitar Rp 10,3 triliun untuk kebutuhan subsidi dan kompensasi energi. Sayangnya, peningkatan penerimaan negara dari sektor migas tidak sebanding dengan kenaikan beban tersebut, yakni hanya mencapai sekitar Rp 3,6 triliun. Artinya, ada potensi defisit anggaran sebesar Rp 6,7 triliun untuk setiap kenaikan satu dolar harga minyak, yang jika dibiarkan akan menggerogoti ruang fiskal pemerintah secara signifikan.
Dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah kini tengah mengkaji ulang penyesuaian harga BBM nonsubsidi agar selaras dengan mekanisme pasar. Namun, Bahlil memberikan jaminan bahwa harga BBM bersubsidi, seperti Pertalite, tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil sebagai bentuk perlindungan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski demikian, penyesuaian harga pada BBM nonsubsidi tetap menjadi opsi yang tak terelakkan guna menjaga keseimbangan neraca perusahaan energi pelat merah.
Situasi ini menempatkan pemerintah pada posisi dilematis. Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai bahwa pilihan yang ada saat ini sama-sama membawa risiko. Jika pemerintah tetap menahan harga BBM subsidi, beban APBN akan terus membengkak hingga mengancam defisit anggaran. Sebaliknya, jika pemerintah memilih menaikkan harga di tingkat konsumen, risiko inflasi yang tinggi akan sulit dihindari karena mayoritas masyarakat masih bergantung pada Pertalite dan Solar.
Pada akhirnya, tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini bukan sekadar soal harga minyak, melainkan ujian bagi ketahanan fiskal negara di tengah badai geopolitik global. Pemerintah harus mampu menavigasi kebijakan dengan sangat hati-hati; memilih antara memangkas beban subsidi atau menghadapi tekanan inflasi domestik. Stabilitas harga energi memang menjadi kunci, namun di balik itu, diperlukan efisiensi anggaran yang ketat serta strategi diversifikasi energi yang lebih nyata agar ketergantungan terhadap fluktuasi minyak dunia tidak lagi menjadi momok bagi keberlangsungan ekonomi nasional di masa depan.