Industri penerbangan nasional kini menghadapi tantangan berat seiring dengan lonjakan harga avtur yang meroket tajam pada April 2026. Berdasarkan data terbaru dari PT Pertamina Patra Niaga, kenaikan harga bahan bakar pesawat ini dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang memicu ketidakstabilan harga minyak mentah dunia. Saat ini, harga avtur di berbagai bandara di Indonesia tercatat melambung di kisaran Rp 22.707,92 hingga Rp 25.632,39 per liter, meningkat signifikan dibandingkan periode Maret 2026 yang hanya berada di angka Rp 13.656,51 hingga Rp 15.737,82 per liter.
Dampak dari kenaikan ini terasa merata di seluruh penjuru negeri, mulai dari bandara utama hingga bandara di wilayah terpencil. Bandara Soekarno-Hatta, sebagai pintu gerbang utama Indonesia, mencatat kenaikan harga avtur sebesar 72,45 persen, dari Rp 13.656,51 menjadi Rp 23.551,08 per liter. Sementara itu, lonjakan harga paling ekstrem terpantau di Bandara Pattimura (Ambon), Bandara Douw Atuture (Nabire), dan Bandara Karel Sadsuitubun (Tual) yang mencapai Rp 25.632,39 per liter. Tidak hanya penerbangan domestik, sektor penerbangan internasional pun turut terdampak, dengan harga avtur yang melonjak tajam dalam satuan sen dolar Amerika Serikat di hampir seluruh bandara internasional di Indonesia.
Kenaikan harga yang mencapai lebih dari 60 hingga 70 persen ini tentu menjadi pukulan telak bagi operasional maskapai penerbangan. Mengingat biaya bahan bakar menyumbang porsi terbesar dalam struktur biaya operasional maskapai, lonjakan ini berpotensi besar menekan arus kas perusahaan. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan penyesuaian harga tiket, dikhawatirkan banyak maskapai akan mengalami kesulitan finansial yang berujung pada pengurangan frekuensi penerbangan atau penyesuaian rute yang justru akan merugikan masyarakat luas sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Perlu dipahami bahwa harga avtur yang ditetapkan oleh Pertamina ini merupakan harga into-plane yang sudah mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta berbagai pajak pemerintah lainnya. Kompleksitas harga ini dipengaruhi oleh biaya logistik distribusi bahan bakar ke berbagai daerah, terutama ke wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan geografis lebih tinggi dibandingkan wilayah barat. Ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah secara langsung mengerek harga minyak mentah global, yang kemudian ditransmisikan ke harga jual produk turunan minyak, termasuk avtur, di pasar domestik Indonesia.
Menanggapi situasi yang kian mendesak ini, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) telah mengambil langkah proaktif dengan mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang regulasi tarif batas atas tiket pesawat. Asosiasi tersebut juga mengusulkan penyesuaian fuel surcharge sebesar 15 persen guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai. Selain faktor harga minyak, INACA menyoroti pelemahan nilai tukar rupiah yang terus berlanjut sejak aturan tarif batas atas ditetapkan pada 2019, yang semakin memperburuk beban biaya operasional maskapai yang mayoritas transaksinya menggunakan mata uang asing.
Di tengah kondisi ekonomi yang menantang ini, diperlukan langkah strategis dan kolaboratif antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri untuk mencari jalan tengah. Sinergi ini sangat krusial agar beban biaya tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang, namun di sisi lain, industri penerbangan nasional tetap mampu bertahan dan menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia tetap berjalan lancar tanpa terhenti oleh krisis energi global.