Ironi di Pelabuhan Karangsong: Saat Biaya Operasional Menenggelamkan Nasib Nelayan Pantura

Diposting pada

Ratusan kapal nelayan di Pelabuhan Karangsong, Kabupaten Indramayu, terpaksa harus bersandar dalam waktu yang tidak ditentukan menyusul lonjakan harga solar nonsubsidi yang dianggap tidak masuk akal. Kondisi ini memicu aksi unjuk rasa besar-besaran oleh ratusan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai bentuk protes atas kebijakan harga yang dinilai mencekik keberlangsungan industri perikanan tangkap. Akibat aksi mogok melaut ini, ribuan anak buah kapal (ABK) kini kehilangan mata pencaharian dan terpaksa menganggur.

Ketua Umum Gerakan Nelayan Pantura, Kajidin, mengungkapkan bahwa kenaikan harga solar nonsubsidi dari Rp16.000 menjadi Rp27.000 per liter telah menciptakan jurang defisit yang sangat dalam bagi pemilik kapal. Untuk kapal dengan bobot di atas 100 GT, setidaknya dibutuhkan sekitar 100.000 liter solar untuk satu kali masa melaut yang rata-rata berlangsung selama delapan bulan. Jika dihitung secara kasar, biaya bahan bakar saja bisa menembus angka Rp3 miliar per kapal, sebuah nominal yang belum mencakup biaya logistik dan upah ABK.

Kondisi ekonomi para nelayan semakin terpuruk karena harga jual ikan di pasaran tidak menunjukkan tren kenaikan yang sebanding dengan biaya operasional. Dengan estimasi hasil tangkapan sekitar 100 ton per kapal dan harga jual Rp22.000 per kilogram, total pendapatan yang diperoleh hanya mencapai Rp2,2 miliar. Angka ini jelas menunjukkan kerugian besar, sehingga banyak pemilik kapal memilih untuk tidak melaut daripada harus menanggung utang operasional yang membengkak.

Dampak dari krisis ini tidak hanya dirasakan oleh pemilik modal, tetapi menciptakan efek domino bagi rantai ekonomi lokal di Indramayu. Ribuan ABK yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas melaut kini tidak memiliki penghasilan, yang secara langsung menekan daya beli masyarakat di wilayah pesisir. Jika dibiarkan berlarut-larut, sektor perikanan tangkap di Pantai Utara (Pantura) berisiko mengalami kelumpuhan total, yang pada gilirannya akan memicu krisis pasokan ikan nasional dan lonjakan harga pangan di pasar-pasar tradisional.

Secara teknis, regulasi mewajibkan kapal dengan bobot di atas 30 GT untuk menggunakan solar nonsubsidi. Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Karangsong, Suwarto, menjelaskan bahwa dari sekitar 600 unit kapal yang ada di Karangsong, separuhnya atau 300 unit kapal masuk dalam kategori pengguna solar nonsubsidi. Sejak periode pasca-Lebaran, tercatat lebih dari 100 kapal sudah tidak beroperasi. Sementara kapal yang saat ini masih berada di tengah laut diprediksi akan mengalami nasib serupa; mereka akan menghadapi dilema finansial yang sama beratnya sesaat setelah kembali ke daratan.

Sebagai solusi, para nelayan mendesak pemerintah untuk segera melakukan intervensi harga. Mereka mengusulkan adanya skema harga khusus untuk solar nelayan—titik tengah yang berada di atas harga solar bersubsidi namun tetap di bawah harga solar industri yang berlaku saat ini. Kebijakan ini dianggap sebagai "napas buatan" yang krusial agar roda ekonomi perikanan tangkap dapat kembali berputar.

Pemerintah kini dituntut untuk lebih sensitif dalam melihat realitas di lapangan sebelum industri perikanan nasional kehilangan daya saingnya. Jika regulasi harga tidak segera disesuaikan, pelabuhan-pelabuhan besar seperti Karangsong mungkin hanya akan menjadi museum kapal-kapal yang mati, dan masa depan kedaulatan pangan laut Indonesia akan semakin terancam oleh ketidakmampuan pelaku usaha bertahan di tengah tekanan biaya yang tak terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *