Desakan DPR: Kemenkeu Diminta Perpanjang Tenggat Lapor SPT Pribadi Imbas Gangguan Sistem Coretax

Diposting pada

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, secara resmi mendesak Kementerian Keuangan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 Mei 2026. Langkah ini diusulkan menyusul masih adanya sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya, di tengah kendala teknis sistem Coretax yang berulang kali mengalami gangguan atau error. Meski Kemenkeu telah memberikan relaksasi perpanjangan selama satu bulan dari batas normal 31 Maret, tingginya angka wajib pajak yang belum melapor menjadi alarm bagi pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan strategis demi mengamankan target penerimaan negara.

Masalah utama yang memicu kegelisahan di kalangan wajib pajak adalah ketidaksiapan infrastruktur digital dalam aplikasi Coretax. Banyak pengguna mengeluhkan sistem yang sering down atau tidak responsif saat diakses, yang akhirnya menghambat proses administrasi perpajakan. Said Abdullah menegaskan bahwa dalam situasi di mana kendala teknis berada di luar kendali masyarakat, pemerintah sudah sepatutnya menunjukkan empati dan fleksibilitas. Menurutnya, tidak adil jika wajib pajak harus menanggung konsekuensi berupa sanksi administratif akibat kegagalan sistem yang seharusnya dikelola secara profesional oleh negara.

Dampak dari situasi ini sebenarnya cukup signifikan bagi stabilitas fiskal nasional. Apabila kendala teknis terus berlarut tanpa ada solusi berupa perpanjangan waktu, tingkat kepatuhan wajib pajak diprediksi akan menurun drastis. Fenomena ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman langsung terhadap penerimaan negara. Di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu akibat dinamika geopolitik, setiap rupiah dari pajak sangat krusial untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik. Jika target pelaporan lebih dari 15 juta wajib pajak tidak tercapai, pemerintah berisiko mengalami kekurangan kas yang akan berdampak pada realisasi program-program pembangunan nasional.

Sebagai informasi, kebijakan perpanjangan waktu sebenarnya bukan hal baru bagi Kemenkeu. Saat ini, pemerintah telah memberikan pengecualian bagi wajib pajak badan dengan memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 31 Mei 2026, yang melampaui ketentuan normal pada 30 April. Perbandingan ini menjadi dasar argumen kuat dari pihak legislatif bahwa perpanjangan serupa untuk wajib pajak orang pribadi secara teknis dimungkinkan dan tidak akan mengganggu alur birokrasi negara secara signifikan. Penyetaraan durasi ini diharapkan mampu memberikan ruang napas bagi masyarakat agar tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan tenang tanpa tekanan sistem yang tidak stabil.

Lebih jauh, Said Abdullah juga menyoroti urgensi perbaikan fundamental pada sistem teknologi informasi yang digunakan Ditjen Pajak. Ia mendesak Menteri Keuangan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aplikasi Coretax guna memetakan celah kelemahan teknis. Audit ini menjadi krusial agar pemerintah tidak terus-menerus terjebak dalam pola yang sama setiap kali musim pelaporan pajak tiba. Kesiapan infrastruktur digital merupakan tulang punggung dari efisiensi pemungutan pajak di era modern.

Ke depan, pemerintah dituntut untuk lebih adaptif dalam mengelola sistem pelayanan publik berbasis digital. Keberhasilan digitalisasi perpajakan tidak hanya diukur dari kecanggihan aplikasi, tetapi juga dari kemudahan dan kenyamanan yang dirasakan oleh wajib pajak. Jika Kemenkeu mampu merespons masukan ini dengan memberikan perpanjangan waktu sekaligus melakukan perbaikan sistem secara transparan, maka kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan akan tetap terjaga. Pada akhirnya, sinergi yang baik antara kemudahan akses bagi warga negara dan ketegasan administrasi akan menjadi kunci utama dalam mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *