Program mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang digadang-gadang pemerintah sebagai langkah strategis kemandirian energi, kini tengah memicu kekhawatiran serius di sektor pangan. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, pada Jumat (24/4/2026) memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menjadi pemicu kenaikan harga minyak goreng di pasar domestik. Pasalnya, B50 yang membutuhkan campuran 50 persen minyak sawit (CPO) akan bersaing langsung dengan bahan baku produksi minyak goreng, menciptakan risiko tekanan harga yang signifikan jika tidak dikelola dengan mitigasi yang matang.
Dilema ini muncul karena adanya ketimpangan antara permintaan dan pasokan. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memproyeksikan kebutuhan CPO untuk program B50 mencapai 16 juta ton per tahun. Di sisi lain, produksi CPO nasional cenderung stagnan, dengan perkiraan tahun ini hanya mencapai 52 juta ton—tumbuh tipis sekitar 1 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya. Ketika permintaan domestik melonjak tajam sementara produksi tidak mengimbangi, pasar akan bereaksi. Secara alami, produsen minyak goreng akan menghadapi biaya bahan baku yang lebih mahal, yang pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen akhir di pasar.
Dampak dari kebijakan ini tidak bisa dianggap remeh, terutama bagi stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Jika harga minyak goreng terus merangkak naik, inflasi pangan akan sulit dibendung, yang berisiko menggerus daya beli keluarga rentan. Selain itu, potensi gangguan pada distribusi Minyakita di daerah dengan logistik lemah akan memperparah ketimpangan harga antarwilayah. Jika pemerintah terlalu agresif mengejar target energi tanpa mempertimbangkan keseimbangan pasokan, risiko gejolak sosial akibat kelangkaan atau lonjakan harga bahan pokok menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi sejak dini.
Perlu dipahami bahwa pasar komoditas sangat sensitif terhadap sinyal permintaan. Meskipun pemerintah menjamin bahwa kebutuhan B50 akan diserap dari porsi ekspor, pelaku pasar tetap akan menghitung variabel lain seperti harga CPO global dan peluang keuntungan. Jika pasar melihat bahwa serapan CPO untuk energi jauh lebih menguntungkan dibandingkan untuk pangan, maka aliran pasokan domestik akan terganggu. Pemerintah harus memahami bahwa mengelola ketahanan energi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan ketahanan dapur rakyat, karena keduanya adalah pilar fundamental ekonomi nasional yang saling berkaitan erat.
Sebagai langkah preventif, Achmad menyarankan pemerintah untuk tidak sekadar mengklaim bahwa stok dalam kondisi aman. Pemerintah perlu menerapkan ambang batas tegas; ketika harga minyak goreng melonjak melampaui batas tertentu atau stok Minyakita di pasar menipis, pasokan CPO untuk pangan harus segera diprioritaskan. Penguatan distribusi melalui BUMN pangan dan pengawasan ketat dari hulu ke hilir menjadi harga mati. Jangan sampai program energi menjadi "bumerang" yang justru menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Ke depan, penerapan B50 idealnya dilakukan secara bertahap dengan evaluasi berkala yang transparan. Kunci stabilitas harga terletak pada efektivitas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan kelancaran distribusi. Pemerintah dituntut untuk tidak hanya cakap dalam membuat kebijakan di atas kertas, tetapi juga memastikan bahwa stok minyak goreng tersedia di rak-rak pasar dengan harga yang terjangkau. Keberhasilan transisi energi nasional akan kehilangan maknanya jika rakyat harus menanggung beban ekonomi yang semakin berat di meja makan mereka.