Polemik Aturan Potongan 8 Persen: Menakar Risiko di Balik Kebijakan Baru Ojek Online

Diposting pada

Rencana pemerintah membatasi potongan bagi hasil antara aplikator ojek online (ojol) dan mitra pengemudi maksimal 8 persen, yang tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, kini memicu kekhawatiran pelaku industri. Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (MODANTARA) menilai kebijakan yang mewajibkan pengemudi menerima minimal 92 persen pendapatan ini berisiko mengganggu stabilitas ekosistem ekonomi digital nasional jika diterapkan secara drastis tanpa kajian komprehensif.

Direktur Eksekutif MODANTARA, Agung Yudha, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak bisa dilihat dari kacamata sederhana. Menurutnya, potongan yang dipatok maksimal 8 persen berpotensi memangkas ruang operasional platform hingga 60 persen. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata global untuk layanan ride-hailing dan pengantaran yang biasanya berkisar antara 15 hingga 30 persen. Jika dipaksakan, Indonesia bisa menjadi negara dengan komisi platform terendah di dunia, yang secara langsung mengancam daya tarik investasi di sektor teknologi.

Dampak dari kebijakan ini tidak hanya berhenti pada sisi perusahaan, melainkan berpotensi menyentuh langsung ke kantong mitra pengemudi dan konsumen. Ketika ruang operasional platform menyempit, perusahaan kemungkinan besar akan melakukan efisiensi drastis. Hal ini bisa bermanifestasi pada pengurangan insentif, pemangkasan program loyalitas, hingga kenaikan tarif layanan kepada konsumen. Dalam jangka panjang, model bisnis yang dipaksakan berubah secara instan ini justru berisiko menurunkan kualitas layanan dan stabilitas pasar yang selama ini menjadi tulang punggung bagi jutaan mitra aktif.

Perlu dipahami bahwa struktur biaya di industri ekonomi digital sangat kompleks dan tidak hanya bergantung pada potongan komisi. Dana yang dihimpun platform dari bagi hasil tersebut digunakan untuk membiayai infrastruktur teknologi, keamanan transaksi, layanan pelanggan, hingga investasi jangka panjang dalam perlindungan risiko bagi mitra. Jika pendapatan platform dibatasi secara ketat, kemampuan perusahaan untuk melakukan inovasi atau memberikan subsidi silang bagi wilayah-wilayah dengan margin rendah akan tergerus. Pengalaman di negara lain, seperti India dengan platform Ola, menunjukkan bahwa komisi yang terlalu rendah justru berujung pada pengurangan jumlah tenaga kerja dan hilangnya program pemberdayaan mitra.

Di balik perdebatan ini, ada jutaan kehidupan yang bergantung pada ekosistem tersebut. Sektor mobilitas digital bukan sekadar penyedia transportasi, melainkan roda penggerak ekonomi yang menopang jutaan UMKM dan pekerja logistik. Oleh karena itu, tantangan terbesarnya adalah bagaimana pemerintah dapat menciptakan keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pengemudi—yang memang menjadi agenda utama Presiden Prabowo Subianto—tanpa harus mematikan keberlanjutan bisnis aplikator. Dialog terbuka antara regulator dan pelaku industri menjadi kunci agar kebijakan tidak justru menjadi bumerang yang merugikan semua pihak.

Hingga saat ini, pihak asosiasi mengaku belum menerima draf resmi aturan tersebut secara mendetail. Meski demikian, MODANTARA menyatakan keterbukaan mereka untuk duduk bersama pemerintah guna membedah dampak sistemik dari beleid ini. Ke depan, keberhasilan kebijakan tidak boleh hanya diukur dari besaran persentase bagi hasil semata, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjamin keberlangsungan ekosistem yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah dituntut lebih cermat dalam meramu regulasi agar perlindungan bagi pengemudi tetap berjalan beriringan dengan iklim investasi yang tetap kompetitif di pasar global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *