Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026), Purbaya menegaskan bahwa wacana tersebut merupakan peninggalan dari rezim administrasi sebelumnya. Ia menyebut bahwa Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Robert Leonard Marbun, juga tidak merekomendasikan kebijakan tersebut untuk segera dituangkan ke dalam peraturan menteri. Pemerintah memilih untuk bersikap lebih terukur dalam melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Alih-alih menambah objek pajak baru yang berpotensi membebani masyarakat maupun iklim investasi, pemerintah memilih untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui jalur penegakan hukum yang lebih ketat. Fokus utama otoritas fiskal saat ini adalah menyasar praktik kecurangan pajak, terutama pada perusahaan yang kerap melakukan manipulasi harga faktur atau underinvoicing. Bagi pemerintah, memperbaiki tata kelola kepatuhan dianggap jauh lebih efektif dibandingkan memunculkan beban pungutan baru di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Keputusan untuk menunda kebijakan ini tentu membawa napas lega bagi banyak pihak. Secara makro, kebijakan pajak HWI dan PPN jalan tol yang sempat muncul dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029 memang memiliki dampak ganda. Jika diterapkan terlalu dini, ada risiko yang membayangi, yakni potensi kontraksi pada daya beli masyarakat serta tekanan terhadap sektor logistik yang sangat bergantung pada efisiensi jalan tol. Dengan menunda pungutan ini, pemerintah memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus berakselerasi tanpa harus terbebani biaya operasional tambahan yang signifikan.
Sebagai informasi, wacana pajak HWI sendiri sebelumnya dirancang untuk menyasar individu dengan profil kekayaan serta penghasilan yang sangat besar. Kriteria yang sempat mengemuka meliputi kompleksitas aset hingga transaksi yang bersifat lintas yurisdiksi. Meski sempat dikaitkan dengan strategi risk-based compliance untuk meningkatkan keadilan pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak menekankan bahwa hal tersebut masih berada dalam tahap perencanaan matang. Penguatan pengawasan terhadap wajib pajak besar sejatinya tetap menjadi agenda penting, namun metodenya tidak harus melalui penambahan pajak baru, melainkan melalui optimalisasi pemanfaatan data yang sudah ada.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dinamika perekonomian sebelum memutuskan untuk mengambil langkah fiskal yang lebih agresif. Kenaikan tarif pajak baru hanya akan dipertimbangkan jika kondisi ekonomi nasional sudah menunjukkan tanda-tanda penguatan yang solid dan stabil. Untuk saat ini, prioritas utama tetap berfokus pada efektivitas sistem perpajakan yang ada serta memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan jujur dan transparan. Stabilitas dan keadilan adalah dua pilar yang dijaga pemerintah agar proses transisi ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan daya saing nasional.