Indonesia tengah mengevaluasi potensi ekonomi dari jalur maritim strategis, yakni Selat Malaka, yang menjadi salah satu urat nadi perdagangan dunia. Dalam sebuah simposium yang digelar PT SMI di Jakarta, Rabu (22/4/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan gagasan agar Indonesia mempertimbangkan pengenaan pajak bagi kapal-kapal asing yang melintas di wilayah perairan tersebut. Ide ini merujuk pada praktik serupa yang diterapkan Iran di Selat Hormuz, di mana setiap kapal yang melintas dikenakan biaya retribusi tertentu. Dengan porsi wilayah perairan yang paling luas dan panjang dibandingkan Malaysia dan Singapura, Purbaya menilai Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat untuk mendapatkan keuntungan lebih dari jalur perdagangan tersibuk di dunia tersebut.
Secara teknis, wacana ini berangkat dari ambisi pemerintah untuk lebih berani dalam bersikap di kancah global. Purbaya menekankan bahwa Indonesia tidak perlu lagi selalu bersikap defensif dalam menghadapi tantangan ekonomi internasional. Sebaliknya, Indonesia harus mulai ofensif namun tetap terukur dalam memanfaatkan aset negara demi memperkuat pendapatan nasional. Meskipun ia menyadari bahwa realisasi kebijakan tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan, gagasan ini mencerminkan perubahan paradigma kebijakan luar negeri Indonesia yang kini lebih menitikberatkan pada kedaulatan ekonomi di kawasan strategis.
Dampak dari wacana ini tentu sangat signifikan bagi neraca keuangan negara. Jika benar-benar dapat diimplementasikan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diprediksi akan meningkat drastis. Selat Malaka merupakan jalur yang menghubungkan ekonomi Asia Timur, Eropa, dan Timur Tengah; jutaan ton komoditas melintas di sana setiap tahunnya. Namun, kebijakan ini tentu akan memicu perdebatan hukum internasional yang sengit, mengingat Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur oleh konvensi hukum laut PBB (UNCLOS). Tantangan utamanya bukan sekadar teknis pemungutan biaya, melainkan kesepakatan diplomatik dengan negara tetangga serta kepatuhan terhadap regulasi maritim global.
Di balik wacana tersebut, fundamental ekonomi Indonesia saat ini sebenarnya tetap terjaga meski dihantam ketidakpastian geopolitik global. Saat ini, dunia sedang menghadapi fenomena suku bunga tinggi yang berkepanjangan atau higher for longer, yang memicu perlambatan pertumbuhan di banyak negara. Namun, Indonesia justru mampu menunjukkan resiliensi dengan mencatatkan pertumbuhan ekonomi di angka 5,39 persen pada triwulan keempat tahun lalu. Inflasi yang terkendali dan disiplin fiskal yang ketat menjadi kunci stabilitas tersebut. Hingga Maret 2026, pemerintah berhasil menjaga defisit APBN di angka Rp 240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen dari PDB, sebuah angka yang jauh di bawah ambang batas aman 3 persen.
Secara fundamental, kemampuan Indonesia menjaga defisit tetap rendah sementara ekonomi terus tumbuh di atas 5 persen merupakan indikator kesehatan makro yang solid. Keberhasilan ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk lebih leluasa dalam merancang strategi ekonomi ke depan. Namun, ketergantungan pada pendapatan konvensional menuntut inovasi baru. Wacana pajak Selat Malaka, meski mungkin terdengar kontroversial, merupakan bentuk pemikiran "di luar kotak" yang mencoba mencari sumber pendapatan baru di tengah situasi dunia yang semakin terfragmentasi.
Pada akhirnya, langkah Indonesia ke depan akan sangat bergantung pada keberanian untuk mengelola aset maritim dengan visi yang lebih tajam. Sambil menunggu apakah ide retribusi Selat Malaka ini akan menjadi kebijakan nyata atau sekadar pemikiran strategis, yang jelas adalah Indonesia kini sedang memposisikan diri untuk tidak lagi menjadi sekadar penonton di jalur perdagangan internasional. Stabilitas fiskal yang kuat saat ini menjadi fondasi bagi pemerintah untuk mulai berani mengeksplorasi potensi-potensi baru demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan yang penuh tantangan.