Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan revisi peraturan terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) dengan memasukkan poin khusus mengenai dukungan kredit perbankan terhadap program-program prioritas pemerintah. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan bisnis perbankan agar lebih selaras dengan agenda pertumbuhan ekonomi nasional, sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) yang telah menjalani masa uji publik hingga 17 April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penambahan poin dalam Pasal 13 huruf h tersebut bukan merupakan sebuah kewajiban yang mengikat atau disertai kuota tertentu. Sebaliknya, kebijakan ini lebih diarahkan sebagai instrumen agar perbankan memiliki pandangan yang lebih komprehensif dan forward-looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi. Dengan memasukkan agenda pemerintah ke dalam RBB, perbankan diharapkan mampu memetakan sektor-sektor produktif yang memiliki daya ungkit besar bagi ekonomi nasional secara lebih terstruktur.
Dampak dari kebijakan ini cukup signifikan bagi arah perbankan ke depan. Dengan adanya dorongan tersebut, penyaluran kredit perbankan akan lebih terkonsentrasi pada sektor-sektor yang menjadi fokus pemerintah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, hingga pemberdayaan koperasi desa. Jika diimplementasikan dengan tepat, kebijakan ini berpotensi menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi di daerah, sekaligus membantu pemerintah dalam mengakselerasi target-target pembangunan yang selama ini memerlukan dukungan pendanaan dari sektor privat.
Namun, OJK tetap memberikan ruang bagi bank untuk mempertahankan prinsip kehati-hatian. Dian menekankan bahwa keputusan akhir dalam menyalurkan kredit tetap berada di tangan bank sebagai bagian dari business judgment. Faktor-faktor krusial seperti manajemen risiko, risk appetite, serta profil kinerja debitur tetap menjadi parameter utama yang tidak boleh diabaikan. Artinya, bank tetap memiliki otonomi penuh untuk menilai kelayakan setiap proyek sebelum memutuskan untuk mengucurkan dana, guna memastikan bahwa penyaluran kredit tetap sehat dan tidak mengorbankan stabilitas keuangan bank itu sendiri.
Menanggapi wacana ini, Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, memberikan catatan penting. Ia mengingatkan bahwa meskipun tidak bersifat wajib, implementasi di lapangan harus diawasi dengan ketat agar tidak berubah menjadi tekanan administratif yang mengabaikan prinsip kelayakan kredit. Ada kekhawatiran bahwa jika perbankan didorong masuk ke proyek-proyek yang masih dalam tahap awal—yang profil risikonya belum terpetakan dengan akurat—maka rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) berisiko meningkat secara bertahap. Segmen seperti UMKM dan kredit konsumsi, yang secara historis memiliki risiko lebih tinggi, perlu diperlakukan dengan ekstra hati-hati.
Secara teknis, revisi aturan ini memang menjadi sinyal kuat bahwa otoritas ingin perbankan tidak hanya berperan sebagai lembaga intermediasi pasif, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pembangunan nasional. Meski bantalan modal bank-bank di Indonesia saat ini masih tergolong tebal dan mampu menahan guncangan, kehati-hatian dalam mengelola eksposur pada program-program baru tetap menjadi kunci. Ke depannya, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi antara perencanaan bisnis bank yang matang dengan kualitas proyek pemerintah yang dikerjakan, agar tujuan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai tanpa harus mengorbankan ketahanan sistem perbankan nasional.