Direktur Penerbitan dan Fotografi Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Iman Santosa, secara resmi menanggapi kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran (markup) yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026), Iman menegaskan bahwa kementerian berkomitmen melakukan pembenahan sistem pengadaan jasa kreatif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia pun mengimbau para pelaku industri kreatif untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir atau takut dalam mengambil proyek kerja sama dengan pemerintah, selama seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang menyeret Amsal Sitepu ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020-2022. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo, negara mengalami kerugian sebesar Rp 202,1 juta akibat penggelembungan biaya produksi profil desa. Temuan auditor cukup mencengangkan karena beberapa item pekerjaan, seperti ide konsep, penyuntingan video (editing), hingga pengisian suara (dubbing), dianggap tidak seharusnya dibebankan biaya atau dipatok dengan harga yang tidak wajar.
Langkah preventif yang kini disiapkan Kemenekraf adalah penyusunan pedoman standar biaya pengadaan jasa bidang kreatif yang lebih komprehensif. Mengingat pesatnya perkembangan dunia digital, pemerintah menyadari bahwa aturan lama perlu segera diperbarui agar relevan dengan kebutuhan industri saat ini. Proses penyusunan pedoman ini nantinya tidak akan dilakukan sepihak, melainkan melibatkan kolaborasi intensif dengan berbagai asosiasi, komunitas, dan para ahli di bidang ekonomi kreatif. Nantinya, standar biaya ini diharapkan dapat naik kelas menjadi peraturan pemerintah yang mengikat, sehingga menjadi acuan legal bagi pelaku kreatif dalam menyusun penawaran harga atau bernegosiasi dengan instansi pemerintah.
Dampak dari kebijakan ini diprediksi akan mengubah lanskap kerja sama antara pemerintah dan pekerja kreatif secara signifikan. Selama ini, ketidakjelasan standar harga di sektor kreatif sering kali menjadi area abu-abu yang rentan disalahgunakan, baik oleh oknum penyedia jasa maupun pihak pengadaan. Dengan adanya acuan harga yang jelas, pelaku industri kreatif akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat saat bekerja, sementara pihak pemerintah memiliki instrumen pengawasan yang lebih objektif. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan ekosistem kerja yang transparan, sehat, dan meminimalisir risiko terseret dalam praktik korupsi akibat ketidaktahuan atau manipulasi harga.
Lebih jauh, Kemenekraf juga akan mengoptimalkan peran kanal pelayanan publik melalui situs ppid.ekraf.go.id sebagai ruang dialog bagi masyarakat. Melalui kanal tersebut, pelaku kreatif dapat mengakses informasi resmi, menyampaikan pengaduan, hingga mendiskusikan kendala dalam ekosistem industri kreatif secara langsung kepada pemerintah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi Kemenekraf untuk memperkuat komunikasi dua arah dan memastikan bahwa setiap permasalahan yang terjadi di lapangan dapat segera terdeteksi sebelum berkembang menjadi kasus hukum yang merugikan keuangan negara maupun reputasi pelaku industri itu sendiri.
Ke depan, tantangan terbesar bagi pemerintah adalah memastikan sosialisasi aturan baru ini merata hingga ke tingkat daerah. Kemenekraf berjanji akan menitikberatkan edukasi aturan ini kepada setiap kementerian dan lembaga terkait, agar tidak ada lagi perbedaan persepsi dalam menilai harga sebuah karya kreatif. Dengan adanya standarisasi yang jelas dan ruang komunikasi yang terbuka, diharapkan sektor ekonomi kreatif di Indonesia dapat terus tumbuh secara profesional tanpa dihantui oleh ketakutan akan jeratan hukum di kemudian hari.