PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan kesiapannya untuk mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang secara resmi membatasi potongan komisi perusahaan aplikasi transportasi daring maksimal sebesar 8 persen dari tarif penumpang. Kebijakan yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026) ini, mewajibkan perusahaan untuk memberikan porsi pendapatan sebesar 92 persen kepada para mitra pengemudi. Langkah ini menjadi titik balik penting dalam ekosistem transportasi online di Indonesia, mengingat selama ini para pengemudi kerap mengeluhkan potongan biaya aplikasi yang mencapai 20 persen.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan kini tengah melakukan pengkajian mendalam terkait detail implementasi aturan tersebut. Fokus utama perusahaan adalah memahami implikasi operasional serta penyesuaian sistem yang diperlukan agar kepatuhan terhadap regulasi tetap selaras dengan keberlanjutan layanan. Hans menegaskan bahwa GoTo akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan layanan Gojek, Gocar, maupun Gosend tetap dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas tanpa mengabaikan kesejahteraan mitra pengemudi.
Secara ekonomi, kebijakan ini diprediksi akan menjadi "angin segar" bagi jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia. Dengan pemangkasan beban komisi yang signifikan—dari 20 persen menjadi hanya 8 persen—pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh para pengemudi ojek dan taksi online dipastikan akan meningkat drastis. Dampak langsung ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli para mitra, sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk memperbaiki standar hidup di tengah tantangan ekonomi. Lebih dari sekadar kenaikan pendapatan, langkah ini menjadi bentuk intervensi negara yang konkret dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih adil dan berpihak pada pekerja sektor informal.
Selain pembatasan komisi, Perpres ini juga membawa angin perubahan dalam aspek perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi daring. Presiden Prabowo menekankan bahwa mitra pengemudi tidak boleh lagi dipandang sebagai pekerja tanpa perlindungan. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif, mulai dari fasilitas kepesertaan BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, hingga skema jaminan hari tua. Langkah ini merupakan respons pemerintah atas desakan panjang dari komunitas pengemudi yang selama bertahun-tahun merasa rentan karena minimnya jaring pengaman sosial dalam pekerjaan mereka.
Perubahan regulasi ini sejatinya merupakan babak baru bagi perusahaan ride-hailing di Indonesia. Selama ini, model bisnis transportasi daring sangat bergantung pada fleksibilitas potongan komisi untuk menutupi biaya operasional dan investasi teknologi. Dengan adanya pembatasan ini, perusahaan kini ditantang untuk mencari model bisnis yang lebih efisien dan inovatif agar tetap menguntungkan tanpa harus membebani mitra pengemudi.
Ke depan, tantangan terbesar terletak pada proses transisi dan pengawasan di lapangan. Sinergi antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan serikat pengemudi akan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas, melainkan benar-benar mampu mengubah wajah kesejahteraan mitra transportasi daring. Jika berhasil diimplementasikan dengan konsisten, kebijakan ini bisa menjadi model bagi perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital lainnya di masa depan.