Tren belanja dengan metode Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia mencatatkan angka fantastis dengan total outstanding atau utang yang belum terbayar mencapai Rp56,3 triliun per Februari 2026. Data terbaru dari PT PEFINDO Biro Kredit (idScore) menunjukkan lonjakan tajam sebesar 86,7 persen secara tahunan (year-on-year), sebuah angka yang kini resmi melampaui pertumbuhan kredit konsumsi konvensional di perbankan. Saat ini, tercatat ada 26,2 juta debitur yang menggantungkan transaksi hariannya pada layanan cicilan digital tersebut, menandai perubahan gaya hidup konsumsi masyarakat yang semakin masif.
Lonjakan ini didorong paling agresif oleh platform pinjaman daring (fintech) yang tumbuh hingga 153,49 persen dengan nilai Rp16,9 triliun. Disusul oleh perusahaan multifinance sebesar Rp13,6 triliun, bank digital Rp16,2 triliun, dan bank umum sebesar Rp18,9 triliun. Angka-angka ini menjadi indikator kuat bahwa akses terhadap kredit instan kini telah terdistribusi luas ke berbagai sektor jasa keuangan, melampaui batasan sistem perbankan tradisional.
Di balik kemudahan yang ditawarkan, angka ini membawa dampak serius bagi stabilitas keuangan nasional. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang menyentuh angka 5,06 persen menjadi alarm bagi industri. Jika tidak dikendalikan, risiko gagal bayar yang tinggi ini dapat menciptakan efek domino, tidak hanya bagi kesehatan arus kas perusahaan penyedia jasa, tetapi juga bagi skor kredit individu yang akan menyulitkan mereka saat ingin mengajukan pembiayaan besar di masa depan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit kendaraan.
Fenomena ini sebenarnya merupakan cerminan dari kemudahan akses yang tidak dibarengi dengan literasi keuangan yang memadai. Banyak pengguna yang terjebak dalam jebakan "uang gampang", di mana mereka menganggap limit paylater sebagai penghasilan tambahan, bukan utang yang harus dikembalikan. Masalah semakin kompleks ketika ditemukan tren kepemilikan multi-akun. Rata-rata debitur saat ini memiliki tujuh fasilitas aktif di berbagai platform. Bahkan, idScore menemukan anomali ekstrem di mana seorang debitur mampu mengantongi lebih dari 1.000 fasilitas kredit sekaligus. Kondisi over-leverage atau utang yang berlebihan ini menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas finansial personal masyarakat.
Secara geografis, masalah ini pun tidak merata. Aceh mencatatkan rasio NPL tertinggi mencapai 14,53 persen, diikuti oleh Maluku Utara (7,34 persen) dan Papua Barat (7,21 persen). Tingginya angka kemacetan di daerah-daerah tersebut menjadi catatan khusus bagi penyedia layanan untuk meninjau kembali strategi penyaluran kredit dan verifikasi data calon nasabah agar lebih selektif.
Menanggapi kondisi ini, Direktur Utama idScore, Tan Glant Saputrahadi, menegaskan pentingnya penguatan prinsip responsible lending atau pemberian kredit yang bertanggung jawab. Ia mendorong pemanfaatan data yang lebih presisi agar perusahaan tidak hanya mengejar pertumbuhan volume, tetapi juga kualitas debitur.
Pada akhirnya, paylater hanyalah alat pembayaran, bukan sumber kekayaan. Tanpa kedisiplinan dalam mengelola arus kas dan kesadaran bahwa setiap limit yang digunakan adalah kewajiban yang harus dilunasi, kemudahan teknologi ini justru bisa menjadi jerat yang mematikan bagi ekonomi rumah tangga. Di masa depan, integrasi data yang lebih ketat antarlembaga keuangan menjadi kunci agar debitur tidak lagi bisa "bermain" dengan ribuan fasilitas kredit yang berisiko merugikan diri mereka sendiri dan sistem ekonomi secara luas.