Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memanggil manajemen perusahaan taksi Xanh SM pada Selasa, 28 April 2026. Pemanggilan ini merupakan langkah tegas otoritas transportasi nasional menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit taksi Xanh SM di Stasiun Bekasi Timur sehari sebelumnya, yang memicu rangkaian tabrakan fatal antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi potensi kelalaian dalam operasional angkutan umum. Pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi secara mendalam aspek legalitas, standar keselamatan, hingga kepatuhan operasional perusahaan tersebut. "Keselamatan masyarakat adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar. Kami sedang mendalami apakah terdapat pelanggaran standar prosedur dalam insiden ini," ujar Aan.
Secara administratif, kendaraan dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebenarnya tercatat resmi di aplikasi Siprajab dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga Oktober 2026. Perusahaan juga tercatat telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Namun, pemerintah tidak ingin hanya berpatokan pada dokumen di atas kertas. Kemenhub kini melakukan audit menyeluruh terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan di lapangan, mencakup kelaikan kendaraan, rekam jejak pengemudi, hingga sistem operasional yang diterapkan oleh manajemen Xanh SM.
Insiden ini memberikan dampak serius bagi ekosistem transportasi publik di Jabodetabek. Gangguan operasional yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik pada gerbong KRL khusus perempuan, tetapi juga memicu trauma bagi penumpang serta kemacetan panjang pada alur perjalanan kereta api di lintas tersebut. Kepercayaan publik terhadap keamanan moda transportasi daring dan angkutan umum berbasis aplikasi kini menjadi taruhan, sehingga pengawasan ketat oleh regulator menjadi instrumen penting untuk memulihkan standar kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jasa.
Sebagai catatan tambahan, kecelakaan ini bermula dari tabrakan antara taksi dengan kereta api yang memicu gangguan pada alur lalu lintas rel di Stasiun Bekasi Timur. Saat KRL Cikarang tertahan karena gangguan di depan, KA Argo Bromo Anggrek dari arah belakang melaju dan menghantam gerbong KRL tersebut. Rangkaian peristiwa ini kini menjadi fokus investigasi untuk menentukan titik mana yang menjadi kegagalan sistemik, apakah murni kesalahan manusia (human error) atau terdapat kelemahan pada manajemen operasional perusahaan yang terlibat.
Terkait sanksi, Kemenhub merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018 sebagai dasar hukum penindakan. Jika dalam proses klarifikasi ditemukan pelanggaran, sanksi administrasi akan dijatuhkan secara proporsional. Langkah ini bisa bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional sementara, hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha jika ditemukan kelalaian fatal. Publik kini menanti hasil audit tersebut sebagai cerminan keseriusan pemerintah dalam menertibkan operator angkutan umum yang beroperasi di ruang publik.