Menata Masa Depan Aset Digital: Aftech Sodorkan Kerangka Klasifikasi untuk Regulasi yang Lebih Adaptif

Diposting pada

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) resmi meluncurkan kajian strategis bertajuk "Pendekatan Kerangka Klasifikasi sebagai Fondasi Pengaturan Aset Keuangan Digital di Indonesia" dalam sebuah acara di The Langham, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Inisiatif ini bertujuan untuk menyodorkan kerangka acuan yang komprehensif bagi regulator dan pelaku industri dalam mengklasifikasikan aset keuangan digital, guna menciptakan ekosistem yang lebih harmonis, terukur, dan memiliki payung hukum yang jelas di tanah air.

Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar kajian teknis, melainkan sebuah prasyarat mutlak bagi pertumbuhan industri ke depan. Menurutnya, tanpa klasifikasi yang jelas, inovasi seperti tokenisasi akan sulit berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Dengan menyajikan perspektif hukum, fungsi ekonomi, serta tinjauan teknis, Aftech berharap diskusi antara pemerintah dan industri dapat menemukan titik temu yang objektif, sehingga kepercayaan pasar terhadap aset digital domestik tetap terjaga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif inisiatif tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa kajian ini akan menjadi fondasi awal yang krusial dalam perumusan kebijakan di masa depan. Kebutuhan akan regulasi yang lincah menjadi mendesak seiring dengan pesatnya adopsi aset digital di tengah masyarakat yang kini telah melampaui batas-batas kota besar.

Dampak dari kehadiran regulasi yang lebih terstruktur ini diprediksi akan membawa efek domino bagi stabilitas pasar. Ketika klasifikasi aset digital sudah baku dan diakui secara hukum, risiko sengketa dapat diminimalisir dan perlindungan konsumen menjadi lebih kuat. Lebih jauh, kepastian hukum ini akan menjadi magnet bagi investor institusional untuk masuk ke pasar Indonesia, yang pada akhirnya dapat meningkatkan likuiditas serta kedalaman pasar aset digital nasional agar tidak lagi dipandang sebelah mata oleh pelaku keuangan konvensional.

Sebagai konteks tambahan, urgensi regulasi ini juga didorong oleh lonjakan data statistik yang signifikan. Hingga Februari 2026, jumlah akun konsumen kripto di Indonesia telah menyentuh angka 21,07 juta. Bahkan, nilai transaksi aset kripto dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2026 saja telah menembus angka Rp 75,83 triliun. Angka ini menegaskan bahwa aset keuangan digital telah terintegrasi dalam gaya hidup finansial masyarakat, bahkan menjangkau daerah-daerah yang selama ini belum terjangkau oleh layanan perbankan tradisional.

Tantangan ke depan tentu bukan sekadar membuat aturan, melainkan memastikan aturan tersebut mampu beradaptasi dengan inovasi teknologi yang terus bergerak cepat. Jika pemerintah mampu memadukan kerangka klasifikasi dari Aftech ini dengan pengawasan yang ketat namun tetap suportif, Indonesia berpotensi menjadi pemimpin dalam ekosistem aset keuangan digital di Asia Tenggara. Sinergi antara inovasi swasta dan pengawasan otoritas yang matang akan menjadi kunci penentu apakah Indonesia mampu mengoptimalkan potensi ekonomi digital ini demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *