Pemerintah secara resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengisi 35.476 posisi strategis dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Formasi tersebut terdiri dari 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih dan 5.476 pengelola Kampung Nelayan yang nantinya akan berstatus sebagai pegawai kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski rekrutmen sudah berjalan melalui Panitia Seleksi Nasional SDM Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), kepastian mengenai skema penggajian para pegawai ini hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum menerima rincian terkait alokasi gaji bagi puluhan ribu tenaga kerja baru tersebut. Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/2026), Purbaya menjelaskan bahwa keterlibatan kas negara melalui APBN saat ini baru terbatas pada alokasi anggaran koperasi sebesar Rp 40 triliun per tahun. Ia mengaku tidak mengetahui secara spesifik apakah gaji para manajer dan pengelola tersebut akan dibebankan langsung ke APBN atau melalui mekanisme pendanaan lainnya. "Yang saya bayar hanya cicilan Rp 40 triliun. Terkait gaji pegawai, saya belum tahu skemanya," ujar Purbaya.
Ketidakpastian ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang menyebutkan bahwa pemerintah masih mematangkan sumber pendanaan untuk gaji para pegawai tersebut. Ferry memastikan bahwa dana gaji tidak akan diambil dari modal awal koperasi yang telah ditetapkan sebesar Rp 3 miliar per unit. Hal ini menjadi krusial karena menyangkut keberlanjutan operasional ribuan koperasi desa yang akan segera beroperasi di berbagai pelosok tanah air. Pemerintah berjanji akan segera merumuskan skema yang paling efisien agar program ini tidak membebani kas negara secara berlebihan.
Dampak dari kebijakan ini tentu sangat signifikan bagi penyerapan tenaga kerja nasional. Dengan membuka pintu bagi lulusan diploma (D-III/D-IV) hingga sarjana dari semua jurusan, pemerintah berupaya menekan angka pengangguran terdidik. Kehadiran para manajer profesional di tingkat desa diharapkan mampu mendongkrak produktivitas ekonomi pedesaan dan sektor perikanan. Namun, di sisi lain, ketidakjelasan status finansial bagi para calon pegawai ini menimbulkan spekulasi mengenai efektivitas manajemen program dalam jangka panjang. Jika skema gaji tidak segera menemukan titik terang, dikhawatirkan akan memengaruhi motivasi dan kualitas SDM yang terjaring dalam program ambisius ini.
Secara teknis, para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di bawah dua entitas BUMN yang berbeda. Calon manajer Koperasi Desa Merah Putih akan bernaung di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sementara pengelola Kampung Nelayan akan bergabung dengan PT Agrinas Jaladri Nusantara. Persyaratan yang ditetapkan pun cukup kompetitif, yakni usia maksimal 35 tahun dengan syarat IPK minimal 2,75. Proses seleksi yang dilakukan secara nasional ini menargetkan pengumuman hasil akhir pada Juni 2026 mendatang.
Publik kini menanti transparansi lebih lanjut dari pemerintah terkait arah pendanaan program ini. Keberhasilan inisiatif "Hasil Terbaik Cepat" (PHTC) sangat bergantung pada kepastian operasional di lapangan. Jika fondasi pendanaan dan manajemen SDM tidak segera diperjelas, program yang digadang-gadang sebagai pilar ekonomi kerakyatan ini berisiko menghadapi hambatan di tengah jalan. Langkah pemerintah untuk segera menetapkan skema penggajian yang berkelanjutan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap program ini tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa 35 ribu posisi yang dibuka benar-benar menjadi katalisator bagi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar beban anggaran baru.