Di tengah suasana perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terpantau stabil. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia per pukul 09.11 WIB, harga emas dibanderol di angka Rp2.893.000 per gram. Angka ini tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya, begitu pula dengan harga buyback atau harga jual kembali yang tetap bertahan di posisi Rp2.610.000 per gram.
Stabilitas harga di momen libur nasional ini memang menjadi fenomena yang cukup menarik bagi para investor logam mulia. Biasanya, pergerakan harga emas sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan sentimen ekonomi makro. Namun, di hari besar keagamaan, volume perdagangan cenderung melambat karena aktivitas pasar keuangan yang sedang tidak beroperasi secara penuh. Kondisi stagnan ini memberikan sinyal bahwa tidak ada guncangan berarti pada pasar komoditas emas di dalam negeri saat ini, memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin memantau aset mereka di sela-sela waktu liburan.
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual atau beli, sangat penting untuk memahami aspek perpajakan yang menyertainya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pembelian, pembeli akan dikenakan tarif 0,45 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif sebesar 0,9 persen. Setiap pembelian pun akan selalu disertai dengan bukti potong pajak yang sah sebagai bentuk transparansi transaksi.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke pihak Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan pajak yang sedikit berbeda. Pemilik NPWP dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen, dan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen. Perlu diingat bahwa potongan ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah. Memahami mekanisme pajak ini sangat krusial agar Anda bisa melakukan perhitungan keuntungan atau return investasi dengan lebih akurat sebelum memutuskan untuk melepas aset emas yang dimiliki.
Dampak dari stabilitas harga ini sebenarnya cukup positif bagi para investor ritel. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas tetap menjadi "pelabuhan aman" atau safe haven yang paling dicari. Bagi masyarakat, memiliki emas batangan bukan sekadar instrumen investasi untuk mengejar keuntungan jangka pendek, melainkan sebagai lindung nilai (hedging) terhadap inflasi. Dengan harga yang stabil, investor memiliki ruang untuk menyusun strategi keuangan tanpa harus merasa terburu-buru oleh volatilitas pasar yang ekstrem, terutama di masa-masa libur panjang seperti saat ini.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas Antam terbaru per 21 Maret 2026 yang perlu Anda cermati:
- 0,5 gram: Rp1.496.500
- 1 gram: Rp2.893.000
- 2 gram: Rp5.726.000
- 3 gram: Rp8.564.000
- 5 gram: Rp14.240.000
- 10 gram: Rp28.425.000
- 25 gram: Rp70.937.000
- 50 gram: Rp141.795.000
- 100 gram: Rp283.512.000
- 250 gram: Rp708.515.000
- 500 gram: Rp1.416.820.000
- 1.000 gram: Rp2.833.600.000
Sebagai catatan akhir, perlu diingat bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar global dan kebijakan PT Antam. Bagi Anda yang berniat untuk menambah koleksi emas atau mencairkan aset, ada baiknya untuk selalu memantau laman resmi Logam Mulia secara berkala. Tetaplah bijak dalam mengelola portofolio investasi Anda, terutama di tengah perayaan Lebaran, agar aset yang Anda miliki tetap memberikan perlindungan nilai yang maksimal di masa depan. Selamat menikmati hari libur, dan pastikan setiap langkah investasi Anda selalu didasari oleh informasi yang akurat.