Pemerintah resmi memberikan insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja di lima sektor padat karya sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/2025, yang dirancang sebagai instrumen stimulus ekonomi nasional. Langkah strategis ini menyasar sektor-sektor yang memiliki daya serap tenaga kerja tinggi, dengan tujuan utama memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan angka pengangguran dan kemiskinan di tanah air.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri di tengah tantangan global. Dalam kunjungannya di Nganjuk, Jawa Timur, pertengahan Juli lalu, ia menekankan bahwa pemberian insentif ini diharapkan dapat menjadi katalis agar daya beli masyarakat tetap terjaga, sehingga roda ekonomi domestik dapat berputar lebih kencang.
Adapun lima sektor strategis yang berhak menerima fasilitas ini meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang dari kulit, furnitur, serta sektor pariwisata. Fasilitas PPh 21 DTP ini berlaku khusus untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, seperti gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima pekerja selama periode tahun 2026.
Secara teknis, kebijakan ini menyasar pekerja dengan kriteria penghasilan tertentu. Bagi pegawai tetap maupun tidak tetap, fasilitas diberikan kepada mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Sementara untuk pekerja dengan sistem upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, syarat yang ditetapkan adalah rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu. Selain batasan penghasilan, terdapat syarat administratif yakni pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem DJP, serta tidak sedang menerima fasilitas pajak serupa dari program pemerintah lainnya.
Dampak dari kebijakan ini diprediksi cukup signifikan bagi kesejahteraan pekerja sektor padat karya. Dengan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, para buruh dan karyawan di industri tersebut akan menerima take home pay yang lebih besar setiap bulannya. Tambahan penghasilan bersih ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli rumah tangga, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada konsumsi domestik. Selain itu, bagi pelaku usaha di sektor terkait, kebijakan ini menjadi napas baru untuk menekan biaya operasional tenaga kerja, sehingga perusahaan dapat lebih fokus menjaga keberlangsungan usaha dan menghindari efisiensi karyawan di tengah dinamika pasar.
Lebih jauh, mekanisme pembayaran pajak ini dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja kepada negara, namun dalam bentuk tunai yang dibayarkan bersamaan dengan gaji pekerja. Penting untuk dicatat bahwa nilai pajak yang ditanggung pemerintah ini tidak akan diperhitungkan sebagai objek penghasilan kena pajak bagi karyawan. Meski pemerintah menanggung bebannya, perusahaan tetap memegang tanggung jawab administratif untuk tetap membuat bukti potong dan melaporkannya secara tertib melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini tentu bergantung pada kolaborasi yang erat antara pelaku industri dan otoritas pajak. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sektor padat karya yang menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di Indonesia dapat lebih tangguh menghadapi berbagai tekanan ekonomi. Inisiatif ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi pekerja sekaligus memastikan sektor industri tetap kompetitif di pasar nasional maupun internasional.