Menteri Perdagangan Budi Santoso secara tegas membantah isu kelangkaan minyak goreng di pasar nasional. Pernyataan ini disampaikan Budi di sela-sela kunjungannya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/4/2026), menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait sulitnya menemukan Minyakita di sejumlah wilayah. Menurut Budi, keterbatasan yang terjadi hanyalah pada varian Minyakita, bukan pada ketersediaan minyak goreng secara keseluruhan, mengingat stok di ritel modern dan pasar tradisional terpantau masih mencukupi.
Fenomena ini sebenarnya berakar dari perbedaan mekanisme distribusi. Minyakita merupakan produk khusus yang lahir dari kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation atau DMO) bagi para pengusaha sawit. Karena statusnya sebagai minyak goreng program pemerintah dengan harga yang lebih terjangkau, volumenya tentu lebih terbatas dibandingkan minyak goreng komersial atau second brand yang tersedia luas di pasaran. Pemerintah menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena alternatif pilihan minyak goreng dengan berbagai rentang harga masih tersedia melimpah di rak-rak toko.
Dampak dari kondisi ini cukup terasa bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang selama ini sangat bergantung pada Minyakita. Ketika stok Minyakita di pasar menipis, konsumen terpaksa beralih ke minyak goreng premium yang harganya jauh lebih tinggi, sehingga menambah beban pengeluaran rumah tangga harian. Selain itu, psikologis pasar yang merasa terjadi kelangkaan sering kali memicu aksi borong yang justru kontraproduktif dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan harga di tingkat pengecer. Oleh karena itu, edukasi publik mengenai ketersediaan merek alternatif menjadi kunci agar kepanikan tidak berlanjut.
Pemerintah sendiri tidak tinggal diam. Budi Santoso mengungkapkan telah menjalin koordinasi intensif dengan jajaran Direktur Utama ID Food untuk memastikan kewajiban distribusi produsen sebesar 35 persen tetap berjalan sesuai aturan. Lebih jauh, Kemendag membuka ruang fasilitasi business to business (B2B) jika nantinya muncul urgensi untuk meningkatkan alokasi DMO menjadi 65 hingga 70 persen. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distributor swasta maupun BUMN dapat bergerak selaras dalam menyeimbangkan pasokan di lapangan tanpa harus mengganggu rantai distribusi yang sudah ada.
Meski pasokan diklaim aman, fakta di lapangan menunjukkan adanya kenaikan harga yang tak terelakkan. Berdasarkan data terbaru Kementerian Perdagangan, harga Minyakita kini bertengger di angka Rp15.974 per liter. Tidak hanya itu, minyak goreng premium juga mengalami kenaikan tipis menjadi Rp21.706 per liter, sementara minyak goreng curah berada di posisi Rp19.437 per liter. Menurut pihak kementerian, lonjakan harga ini bukan disebabkan oleh minimnya stok, melainkan dampak dari krisis kemasan plastik yang melanda industri hilir, sehingga biaya produksi membengkak dan akhirnya dibebankan ke harga jual di tingkat konsumen.
Ke depan, stabilisasi harga minyak goreng akan sangat bergantung pada efisiensi rantai distribusi dan kepatuhan produsen terhadap DMO. Masyarakat diimbau untuk tidak termakan isu kelangkaan yang berlebihan dan bijak dalam memilih produk alternatif yang tersedia. Sinergi antara kebijakan pemerintah dan kelancaran suplai dari sektor swasta menjadi kunci agar gejolak harga tidak berlarut-larut, sehingga stabilitas kebutuhan pokok tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.