Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat secara tegas mengimbau masyarakat untuk lebih skeptis dan proaktif dalam memverifikasi legalitas entitas keuangan, terutama di tengah maraknya tawaran pinjaman online (pinjol) yang kerap mencatut label syariah. Dalam diskusi Jabar Islamic Economic Forum (JIEF) ke-10 di Bandung, Sabtu (11/4/2026), Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jabar, Muhammad Ikhsan, menekankan bahwa pengecekan mandiri melalui kanal resmi pemerintah adalah pertahanan pertama agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Fenomena penggunaan embel-embel syariah untuk menarik minat nasabah kini menjadi modus baru yang cukup berbahaya. Banyak oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan sentimen agama untuk menutupi praktik pinjaman yang justru jauh dari prinsip syariah, seperti bunga yang mencekik atau mekanisme penagihan yang melanggar privasi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada janji manis atau jargon keagamaan sebelum memastikan entitas tersebut memiliki izin resmi dari regulator.
Dampak dari kurangnya literasi keuangan ini sangat nyata dan masif. Secara nasional, kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjaman ilegal sejak 2017 hingga kuartal III-2025 telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp142,22 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari banyaknya keluarga yang kehilangan tabungan masa depan akibat terjebak skema penipuan. Selain kerugian finansial, trauma psikologis yang dialami korban akibat teror penagihan pinjol ilegal seringkali jauh lebih berat, yang pada akhirnya memicu gangguan sosial di tingkat komunitas.
Sebagai langkah preventif, OJK menyarankan masyarakat untuk membiasakan diri mengakses laman resmi otoritas sebelum melakukan transaksi. Untuk sektor perbankan, fintech, dan investasi, masyarakat dapat mengecek langsung di situs resmi OJK. Jika tawarannya terkait investasi forex, komoditas, atau aset kripto, verifikasi wajib dilakukan melalui laman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sementara bagi yang ingin bertransaksi di pasar modal, legalitas broker atau sekuritas dapat dipastikan melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini, setidaknya ada 93 entitas pinjol yang telah mengantongi izin resmi dan berada dalam pengawasan ketat OJK.
Data dari Satgas PASTI menunjukkan situasi yang cukup mengkhawatirkan, di mana Jawa Barat menempati posisi pertama sebagai wilayah dengan entitas keuangan ilegal terbanyak. Sejauh ini, total 2.617 entitas ilegal—yang terdiri dari 2.263 pinjol dan 354 investasi—telah dihentikan operasionalnya. Upaya pemberantasan pun terus diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang mencatat puluhan ribu laporan penipuan sejak beroperasi. Tak hanya itu, otoritas juga telah memblokir lebih dari 112 ribu rekening bank yang terindikasi terlibat dalam tindak penipuan keuangan, dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai ratusan miliar rupiah.
Di era digital yang serba cepat ini, kemudahan akses teknologi memang membawa efisiensi, namun juga membuka celah lebar bagi kejahatan siber. Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi untuk melakukan "cek dan ricek" sebelum menekan tombol persetujuan pinjaman adalah bentuk literasi keuangan yang paling mendasar. Ingatlah bahwa keamanan finansial Anda berada di tangan Anda sendiri; jangan biarkan kemudahan sesaat menjadi pintu gerbang bagi kehancuran ekonomi pribadi dan keluarga di masa depan. Jika ragu, segera hubungi kontak resmi OJK atau kanal pengaduan yang tersedia untuk memastikan Anda tidak menjadi korban berikutnya.