Pemerintah Revisi Aturan DHE SDA, Eksportir Wajib Parkir Dana di Bank Himbara

Diposting pada

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah merampungkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa revisi ini dilakukan guna merespons permintaan pengecualian dari sejumlah pihak yang dinilai relevan oleh Presiden. Meski proses penyesuaian masih berjalan, pemerintah menargetkan aturan terbaru ini dapat resmi diimplementasikan dalam waktu dekat, paling lambat bulan ini, guna memperkuat ketahanan cadangan devisa nasional.

Kebijakan ini nantinya akan membawa perubahan signifikan bagi para pelaku usaha ekspor. Jika sebelumnya penempatan DHE bersifat lebih fleksibel, aturan baru ini akan mewajibkan eksportir untuk memarkir 100 persen dana hasil ekspor mereka di perbankan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan durasi penyimpanan minimal selama 12 bulan. Langkah ini menjadi strategi pemerintah untuk menutup celah kebocoran valuta asing yang selama ini kerap terjadi akibat praktik perpindahan dana antarbank yang tidak efisien.

Secara fundamental, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan memaksa devisa tetap berada di sistem perbankan domestik selama periode yang cukup panjang, pasokan dolar Amerika Serikat di dalam negeri diharapkan akan jauh lebih stabil. Dampak positif yang diharapkan adalah berkurangnya volatilitas kurs rupiah, sehingga pelaku industri memiliki kepastian yang lebih baik dalam merencanakan arus kas mereka tanpa harus khawatir dengan fluktuasi nilai tukar yang tajam.

Di sisi lain, pengetatan aturan ini juga dilatarbelakangi oleh pola perilaku eksportir yang dinilai kurang mendukung stabilitas moneter nasional. Purbaya menyoroti adanya kecenderungan eksportir yang kerap menukarkan dolar ke rupiah, memindahkannya ke bank-bank kecil, lalu kembali mengonversinya ke dolar untuk kemudian dibawa keluar negeri. Praktik "pindah-pindah" mata uang ini dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi ekonomi domestik. Dengan memusatkan penyimpanan dana di bank Himbara, pemerintah ingin memastikan bahwa likuiditas dolar benar-benar tersedia di dalam negeri dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendanaan proyek-proyek strategis nasional.

Tentu saja, revisi ini akan membawa tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha, terutama terkait manajemen likuiditas perusahaan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa keputusan untuk mengakomodasi pihak-pihak yang meminta pengecualian merupakan langkah pragmatis agar aturan tersebut lebih adil dan tepat sasaran tanpa mengaburkan tujuan utamanya. Pengecualian ini diberikan khusus bagi sektor-sektor yang memang dinilai tidak relevan dengan tujuan akumulasi devisa pemerintah, sehingga iklim investasi di sektor lain tetap terjaga.

Langkah strategis ini menandai komitmen serius pemerintah dalam mengelola kekayaan hasil sumber daya alam agar memberikan manfaat langsung bagi stabilitas ekonomi nasional. Dengan memangkas celah pelarian modal ke luar negeri melalui kewajiban parkir dana di bank Himbara, Indonesia diharapkan memiliki bantalan devisa yang lebih tebal. Keberhasilan aturan ini nantinya akan sangat bergantung pada disiplin para eksportir dan pengawasan ketat dari otoritas keuangan. Pada akhirnya, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta menjadi kunci untuk menjaga rupiah tetap tangguh menghadapi tantangan pasar global di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *