Menekan Angka Kecelakaan, KAI Divre I Medan Gencarkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Diposting pada

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara kembali mempertegas komitmen keselamatan dengan menggelar aksi sosialisasi bagi para pengguna jalan di perlintasan sebidang JPL 02–03 Jalan Pandu, Kota Medan, pada Minggu (5/4/2026). Melalui kolaborasi bersama komunitas pecinta kereta api, Divre I Railfans (DR1RF), pihak KAI turun langsung ke lapangan untuk mengedukasi pengendara roda dua maupun roda empat mengenai pentingnya disiplin dan kewaspadaan saat melintasi jalur rel guna mencegah kecelakaan fatal yang kerap mengintai.

Kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang menjadi sorotan utama. Pasalnya, perilaku pengendara yang nekat menerobos palang pintu atau tidak berhenti saat kereta akan melintas bukan hanya mengancam nyawa diri sendiri, tetapi juga membahayakan keselamatan perjalanan kereta api secara keseluruhan. KAI menyadari bahwa edukasi harus dilakukan secara masif, mengingat titik perlintasan di Jalan Pandu merupakan salah satu area dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi di tengah padatnya lalu lintas Kota Medan.

Dampak dari pengabaian aturan di perlintasan sebidang sangatlah nyata dan tragis. Selain risiko kecelakaan yang berujung pada hilangnya nyawa, insiden di perlintasan juga menyebabkan gangguan operasional kereta api yang berdampak luas bagi ribuan penumpang. Seringkali, insiden kecil akibat kelalaian di perlintasan memicu keterlambatan jadwal perjalanan kereta yang berantai. Dengan adanya sosialisasi ini, KAI berharap dapat menekan angka pelanggaran di titik-titik rawan, sekaligus membangun budaya tertib berlalu lintas yang lebih kuat di kalangan masyarakat urban.

Secara regulasi, posisi kereta api dalam lalu lintas memang memiliki hak utama untuk didahulukan. Hal ini diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Aturan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, pemakai jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan teknis, mengingat kereta api memerlukan jarak pengereman yang jauh dan tidak bisa berhenti secara mendadak layaknya kendaraan pribadi.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu aksi saja. Sosialisasi ini dirancang sebagai program berkelanjutan yang melibatkan sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan komunitas lokal. Anwar menilai bahwa edukasi langsung di lapangan adalah cara paling efektif untuk mengubah pola pikir pengguna jalan yang masih sering mengabaikan rambu demi mengejar waktu.

Ke depan, KAI berharap masyarakat tidak lagi melihat palang pintu sebagai hambatan perjalanan, melainkan sebagai perangkat penyelamat nyawa. Keselamatan di jalur kereta api adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan kedisiplinan setiap individu. Mengingat risiko yang sangat tinggi, membiasakan diri untuk berhenti, menoleh ke kanan dan kiri, serta memastikan jalur aman sebelum melintas adalah langkah kecil yang bisa menyelamatkan banyak nyawa. Jangan sampai, karena terburu-buru, kita harus kehilangan hal paling berharga dalam hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *