BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat. Kebijakan ini diberlakukan khusus selama periode libur Lebaran 2026, yakni mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026, dengan memberikan potongan harga sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara daring (online).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya persuasif agar masyarakat tetap menunaikan kewajiban pajaknya di tengah kesibukan persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, potongan harga ini menjadi stimulus yang tepat agar masyarakat tidak melupakan kewajiban administratif kendaraannya meskipun sedang fokus pada pengeluaran kebutuhan Lebaran.
"Lebih baik dimanfaatkan untuk melunasi pajak dengan potongan 10 persen daripada seluruh anggaran habis untuk keperluan konsumtif Lebaran," ujar Dedi dalam keterangan resmi yang dirilis Humas Jabar, Rabu (18/3/2026).
Untuk mendapatkan diskon tersebut, wajib pajak diwajibkan menggunakan kanal pembayaran digital. Beberapa metode yang tersedia meliputi penggunaan KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersebar di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat, serta melalui aplikasi resmi seperti Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional).
Sebelum kebijakan diskon Lebaran ini diumumkan, Pemprov Jabar sejatinya telah lebih dulu tancap gas dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor otomotif. Sejak awal 2026, Bapenda Jawa Barat telah memberlakukan penyesuaian tarif insentif untuk angkutan umum pelat kuning. Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa keringanan pajak ini diberikan untuk meringankan beban operasional sektor transportasi.
Secara rinci, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) angkutan umum orang, dasar pengenaan pajaknya diturunkan dari 60 persen menjadi 30 persen. Sementara untuk angkutan umum barang, dasar pengenaan PKB dipangkas dari 100 persen menjadi 70 persen. Selain PKB, keringanan juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I, di mana angkutan orang dikenakan 20 persen dan angkutan barang 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Namun, terdapat syarat ketat bagi pemilik kendaraan yang ingin menikmati insentif pelat kuning tersebut. Asep menegaskan bahwa hanya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang memiliki izin resmi penyelenggaraan angkutan yang berhak mendapatkan keringanan. "Kendaraan pelat kuning yang kepemilikannya atas nama perorangan, firma, atau CV tidak memenuhi kriteria regulasi ini," tegas Asep.
Kebijakan insentif ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov Jabar untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 yang dipatok sebesar Rp 19,519 triliun. Dari total tersebut, sektor PKB ditargetkan menyumbang Rp 6,2 triliun, sementara BBNKB ditargetkan mencapai Rp 3,3 triliun.
Diharapkan, melalui berbagai stimulus ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi tahun 2026. Langkah proaktif pemerintah ini diprediksi tidak hanya membantu meringankan beban finansial warga, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas kas daerah agar pembangunan di Jawa Barat tetap berjalan maksimal sepanjang tahun.