Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatatkan sejarah baru dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah berhasil mengantongi Rp4,5 miliar dari sektor pertambangan sepanjang tahun 2025. Perolehan dana segar ini berasal dari penerapan pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen, yang untuk pertama kalinya diimplementasikan di wilayah tersebut. Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp3 miliar, menandai langkah awal yang menjanjikan bagi kontribusi sektor pertambangan terhadap kas daerah.
Secara teknis, keberhasilan ini tidak lepas dari keberadaan 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut merinci, izin tersebut terdiri dari 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), 19 IUP Eksplorasi, serta 168 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara, Hasan Basri, menegaskan bahwa meski ini adalah tahun perdana penerapan opsen pajak, hasilnya menunjukkan potensi yang cukup signifikan bagi stabilitas fiskal daerah.
Keberhasilan memetik pendapatan dari sektor legal ini membawa dampak positif bagi tata kelola industri ekstraktif di Sumut. Dengan adanya pemasukan yang terukur, Pemprov kini memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan fungsi pembinaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), bimbingan teknis, hingga peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. Langkah ini diharapkan mampu mengubah wajah pertambangan di Sumut menjadi lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, sekaligus memastikan setiap pelaku usaha memenuhi kewajiban pajaknya dengan tertib.
Namun, di balik capaian tersebut, Pemprov Sumut masih menghadapi tantangan besar terkait maraknya aktivitas tambang tanpa izin. Keterbatasan kewenangan daerah dalam melakukan penindakan hukum menjadi kendala utama yang kerap menghambat penyelesaian masalah di lapangan. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengakui bahwa laporan masyarakat terkait tambang ilegal masih menumpuk namun tindak lanjutnya sering kali terbentur regulasi. Untuk menyiasatinya, Pemprov kini tengah memetakan wilayah-wilayah prioritas tambang ilegal yang akan disasar untuk penertiban, mulai April ini, dengan melibatkan aparat penegak hukum sebagai eksekutor.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah daerah juga mendorong legalisasi tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Meskipun implementasi IPR di tingkat nasional masih menemui jalan terjal karena belum adanya model yang mapan, Pemprov Sumut bertekad merealisasikannya tahun ini, terutama di daerah seperti Mandailingnatal. Harapannya, dengan memberikan payung hukum yang jelas, masyarakat penambang dapat beralih ke praktik yang legal dan terawasi.
Penataan sektor pertambangan memang bukan perkara membalikkan telapak tangan. Ketiadaan model IPR yang baku serta tumpang tindih kewenangan sering kali membuat masalah ini seperti benang kusut. Namun, langkah Pemprov Sumut dalam melakukan pemetaan wilayah dan penguatan koordinasi dengan penegak hukum menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak lagi abai. Jika penertiban ini berhasil dilakukan, maka tidak hanya kebocoran pendapatan yang bisa ditekan, tetapi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan liar yang selama ini meresahkan warga pun dapat diminimalisir. Transparansi dan ketegasan menjadi kunci agar sektor pertambangan di Sumatera Utara benar-benar mampu menyejahterakan masyarakat tanpa harus mengorbankan masa depan ekologi.