Bengkulu Beri "Jalur Karpet Merah" bagi Penunggak Pajak, Targetkan Rp770 Miliar Pendapatan Daerah

Diposting pada

Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Jumat, 1 Mei 2026, sebagai langkah pamungkas untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempercepat perbaikan infrastruktur jalan. Program yang akan berlangsung hingga Agustus 2026 ini menawarkan penghapusan denda pajak dan kemudahan administrasi bagi lebih dari 900 ribu pemilik kendaraan yang tercatat menunggak kewajiban mereka.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, angka tunggakan pajak kendaraan di wilayah tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp770 miliar. Dari total 1.334.879 unit kendaraan yang terdaftar, sebanyak 67,91 persen atau 906.580 unit diketahui tidak patuh membayar pajak. Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah "jilid terakhir" pemutihan, setelah itu pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih tegas untuk membangun budaya taat pajak sejak dini.

Secara ekonomi, program ini memiliki dampak sistemik terhadap kualitas pelayanan publik di Bengkulu. Dana dari pajak kendaraan merupakan tulang punggung pembiayaan perbaikan infrastruktur jalan. Saat ini, Pemprov Bengkulu menargetkan perolehan sekitar Rp300 miliar dari program pemutihan ini, meski kebutuhan dana untuk perbaikan jalan secara menyeluruh mencapai Rp600 miliar. Dengan mengamankan potensi pendapatan yang selama ini "tertidur" dalam angka tunggakan, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih lega untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Selain pemutihan denda, Pemprov Bengkulu juga memberikan stimulus berupa pembebasan Biaya Balik Nama (BBN) bagi kendaraan di dalam daerah. Sementara itu, untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah, pemerintah memberikan diskon BBN sebesar 50 persen. Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menambahkan bahwa program ini bukan sekadar mengejar target pendapatan, melainkan upaya mendisiplinkan kepemilikan kendaraan agar sesuai dengan data registrasi nasional, yang sangat krusial bagi aspek keamanan dan penegakan hukum di jalan raya.

Menariknya, pemerintah tidak hanya fokus pada penunggak pajak. Untuk pertama kalinya, Pemprov Bengkulu memberikan apresiasi khusus bagi warga yang taat pajak berupa hadiah logam mulia dengan total berat 12 gram. Langkah ini merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh, sekaligus menjadi daya tarik agar masyarakat antusias memanfaatkan periode pemutihan ini. Selain itu, berbagai hadiah tambahan seperti helm dan paket sembako juga disiapkan bagi warga yang melakukan pembayaran langsung di lokasi layanan.

Keberhasilan program ini akan menjadi tolok ukur kesadaran masyarakat dalam berkontribusi bagi daerah. Jika target Rp770 miliar tunggakan ini berhasil ditarik, beban pemerintah dalam membiayai pembangunan infrastruktur akan jauh lebih ringan. Masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini, karena pemerintah telah menyatakan bahwa tidak akan ada lagi "karpet merah" berupa program pemutihan di masa mendatang. Kini, bola berada di tangan warga Bengkulu; apakah akan segera melunasi kewajiban demi jalan yang lebih mulus, atau harus menanggung konsekuensi lebih berat setelah periode pemutihan berakhir pada Agustus nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *