Pemerintah Indonesia didorong untuk segera mengimplementasikan kebijakan windfall tax atau pajak atas keuntungan tak terduga pada sektor ekstraktif guna mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini dianggap belum maksimal. Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (30/4/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini mampu menyuntikkan dana triliunan rupiah ke kas negara setiap tahunnya, terutama saat harga komoditas global melonjak akibat ketidakpastian geopolitik. Sayangnya, hingga saat ini, wacana tersebut masih tertahan di meja pemerintah tanpa ada kejelasan tindak lanjut yang konkret.
Secara konseptual, windfall tax bukanlah pajak ganda yang membebani kinerja operasional perusahaan. Pajak ini secara spesifik menyasar laba bersih yang membengkak akibat faktor eksternal di luar efisiensi atau inovasi bisnis perusahaan itu sendiri. Ketika harga komoditas dunia melonjak drastis, perusahaan ekstraktif sering kali menikmati keuntungan luar biasa tanpa perlu meningkatkan produktivitas. Dalam kondisi inilah negara hadir untuk menarik porsi keuntungan tersebut guna dialokasikan kembali bagi kepentingan publik yang lebih luas.
Dampak dari penerapan kebijakan ini dinilai sangat signifikan dalam menyehatkan fiskal nasional. Jika pemerintah berani mengambil langkah berani, potensi penerimaan dari sektor batu bara saja diprediksi mencapai Rp 66 triliun per tahun, dengan asumsi tarif pajak 25 persen. Sementara itu, sektor nikel juga menyimpan potensi serupa sebesar Rp 14 triliun per tahun, khususnya bagi produksi yang belum terserap ke dalam program hilirisasi kendaraan listrik. Dana sebesar ini tentu menjadi "bantalan" yang kuat untuk menjaga stabilitas anggaran negara di tengah tekanan ekonomi global yang fluktuatif.
Untuk memperjelas konteksnya, windfall tax bukanlah instrumen yang asing di dunia internasional. Inggris, Italia, hingga India telah lebih dulu mengadopsi mekanisme ini untuk meredam dampak krisis energi. Sebagai contoh, Inggris menerapkan kebijakan berjenjang dengan menaikkan tarif pajak bagi perusahaan energi dari 25 persen menjadi 38 persen pada 2024. Hasil dari pajak tersebut digunakan secara strategis untuk menekan defisit fiskal sekaligus memberikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat kelas bawah yang terdampak inflasi energi. Indonesia, yang memiliki ketergantungan tinggi pada komoditas, sebenarnya memiliki posisi tawar yang cukup kuat untuk meniru model kebijakan serupa.
Selain menyasar korporasi, Celios juga menyoroti potensi dari pajak kekayaan (wealth tax) bagi 50 orang terkaya di Indonesia yang total asetnya ditaksir mencapai Rp 4.600 triliun. Dengan pengenaan pajak sebesar 2 persen saja, negara berpotensi meraup tambahan pendapatan hingga Rp 93 triliun per tahun. Mengingat mayoritas kekayaan para konglomerat ini bersumber dari sektor ekstraktif, kebijakan ini menjadi instrumen keadilan sosial agar kekayaan sumber daya alam tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir pihak, namun juga dirasakan oleh masyarakat luas.
Pada akhirnya, tantangan utama kebijakan ini terletak pada keberanian politik pemerintah. Di tengah kebutuhan akan pendanaan pembangunan yang terus meningkat, mengandalkan pajak konvensional tentu tidak cukup. Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi mendalam terkait regulasi windfall tax agar Indonesia tidak terus-menerus kehilangan potensi pendapatan di saat harga komoditas sedang berada di puncak. Tanpa keberanian untuk melakukan pembaruan skema pajak yang lebih progresif, negara akan terus berada dalam posisi rentan terhadap dinamika pasar global yang tidak menentu.